Yayasan KEHATI menganugerahkan penghargaan bagi pelaku industri yang menerapkan prinsip ESG guna menginspirasi transisi Indonesia menuju ekonomi hijau dan inklusif.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30 juta
Kepala BPIP Yudian Wahyudi berikan pembekalan wawasan kebangsaan untuk dosen muda calon doktor luar negeri agar tak luntur nasionalismenya.
Universitas Esa Unggul Gandeng Universitas Indonesia Perkuat Pendidikan Kedokteran Melalui Program Pengampuan
BAZNAS Tanggap Bencana Latih Tim RSB Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran