
JAKARTA — Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) mengimbau anggotanya menjaga ketenangan dan kondusivitas organisasi di tengah dinamika internal serta proses hukum yang berlangsung menjelang Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia di Semarang, Jawa Tengah.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua Umum PP INI Irfan Ardiansyah bersama Sekretaris Umum Amriyati Amin dan jajaran Pengurus Wilayah INI dari sejumlah daerah dalam pernyataan pers, jakarta, Rabu (7/10/2026).
Irfan meminta anggota tetap menjalankan kegiatan organisasi berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta mekanisme yang berlaku.
“Seluruh anggota diminta tetap tenang, solid, dan menjaga keutuhan Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah tunggal organisasi notaris di Indonesia,” kata Irfan.
PP INI menyebut kedudukan organisasi sebagai wadah profesi notaris memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Organisasi tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025 serta keputusan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengenai perubahan kepengurusan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.
Dalam pernyataannya, PP INI meminta berbagai keputusan dan proses hukum terkait kepengurusan organisasi dipahami secara utuh dan tidak ditafsirkan secara terpisah.
Terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 1470 K/Pdt/2026, PP INI menyatakan menghormati putusan pengadilan dan proses hukum yang berlaku.
Namun, pengurus menilai putusan tersebut perlu dilihat bersama rangkaian putusan dan konsekuensi hukum lainnya yang berkaitan dengan kepengurusan organisasi.
PP INI juga menyebut Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-000071.AH.01.08 Tahun 2025 mengenai perubahan kepengurusan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Amriyati mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang tersedia. Salah satu langkah yang disebut sedang ditempuh adalah upaya hukum peninjauan kembali (PK).
“Seluruh proses hukum tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Amriyati.
PP INI meminta anggota tidak mengambil tindakan sendiri terkait persoalan tersebut. Perbedaan pandangan, menurut organisasi, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan ketentuan internal perkumpulan.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, PP INI juga mengingatkan anggota agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi atau pernyataan yang berpotensi memperuncing perbedaan di internal organisasi.
Pengurus wilayah dan anggota diminta tetap menjalankan kegiatan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
PP INI juga menyoroti kemungkinan adanya tindakan atau mobilisasi massa yang dinilai dapat mengganggu agenda organisasi. Organisasi meminta seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
“Seluruh pihak diminta untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun jalannya kegiatan,” kata Amriyati.
PP INI menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila terdapat tindakan yang mengarah pada gangguan ketertiban atau upaya menghambat kegiatan organisasi.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia yang dijadwalkan berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, pada 21-23 Oktober 2026.
Menurut PP INI, kongres akan diikuti lebih dari 1.000 pengurus dan anggota dari berbagai daerah. Forum tersebut akan menjadi ruang bagi anggota untuk menyampaikan aspirasi serta membahas arah organisasi ke depan.
PP INI mengajak anggota berpartisipasi dalam kongres dengan tetap menjaga ketertiban selama seluruh rangkaian kegiatan.
“Seluruh anggota diajak untuk hadir dan berpartisipasi dalam Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia di Semarang, Jawa Tengah, sebagai momentum konsolidasi, penyampaian aspirasi, dan penentuan arah perkumpulan ke depan,” tandas Irfan.