Lebih Tepat Sasaran, DPD Dorong PIP dan KIP Kuliah Berbasis DTSEN

AKM • Wednesday, 7 Oct 2026 - 08:25 WIB
Anggota DPD RI Fahira Idris (Istimewa)

JAKARTA — Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dinilai perlu diikuti mekanisme verifikasi dan pengawasan yang lebih kuat agar bantuan pendidikan benar-benar diterima kelompok yang berhak.

Anggota DPD RI Fahira Idris menyampaikan sejumlah penguatan tersebut dalam Rapat Kerja Gabungan Komite III DPD RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Badan Pusat Statistik (BPS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Fahira, penggunaan DTSEN sebagai rujukan bersama dapat membantu meningkatkan ketepatan sasaran. Namun, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh data awal, melainkan juga proses penilaian kelayakan, penetapan penerima, penyaluran hingga bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan.

“Penggunaan DTSEN sebagai rujukan bersama merupakan langkah penting untuk membuat bantuan semakin tepat sasaran. Yang perlu kita pastikan adalah setiap tahapan, mulai dari data, penilaian kelayakan, penetapan penerima hingga bantuan benar-benar dapat dimanfaatkan, mempunyai mekanisme yang jelas dan dapat ditelusuri,” ujar Fahira dalam keterangan tertulis kepada Media, Jakarta, Rabu (7/10).

Ia mengingatkan bahwa desil dalam DTSEN menunjukkan posisi relatif kesejahteraan keluarga, bukan angka pendapatan dan bukan pula daftar penerima bantuan. Penetapan penerima tetap harus mengikuti tujuan dan ketentuan masing-masing program.

Karena itu, berbagai persoalan dalam PIP maupun KIP Kuliah perlu dipetakan berdasarkan sumber masalahnya. Persoalan kualitas data, kelayakan penerima, administrasi, penyaluran, hingga kecukupan dukungan pendidikan tidak selalu memiliki penyebab yang sama.

“Jangan sampai semua persoalan dianggap persoalan desil. Bisa saja seorang anak sudah ditetapkan sebagai penerima, tetapi rekeningnya belum aktif. Bisa juga persoalannya terdapat pada verifikasi, administrasi, atau mekanisme program. Penyebab yang berbeda membutuhkan solusi yang berbeda,” katanya.

Empat Penguatan

Fahira kemudian menyampaikan empat penguatan yang dinilai penting dalam penerapan bantuan pendidikan berbasis DTSEN.

Pertama, memastikan bantuan dapat ditelusuri hingga diterima dan digunakan. Dalam PIP, penetapan penerima, aktivasi rekening, penyaluran, dan penggunaan bantuan merupakan tahapan yang berbeda. Karena itu, status bantuan setiap peserta didik perlu dapat diketahui, termasuk apabila terjadi hambatan dalam prosesnya.

Menurut Fahira, informasi mengenai posisi bantuan, penyebab kendala, serta pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan masalah perlu diperjelas. Dengan begitu, persoalan rekening atau administrasi tidak langsung dikaitkan dengan kelayakan ekonomi penerima.

“Ukuran keberhasilan bukan hanya berapa anak yang masuk daftar penerima, tetapi berapa yang akhirnya benar-benar bisa menggunakan bantuannya untuk pendidikan. Setiap hambatan harus jelas berada di tahap mana dan siapa yang menindaklanjutinya,” ujarnya.

Kedua, memperkuat kesinambungan bantuan dari PIP ke KIP Kuliah. Pemerintah dinilai perlu memiliki gambaran mengenai perjalanan lulusan SMA dan SMK penerima PIP setelah menyelesaikan pendidikan menengah.

Fahira menyebut data 2026 mencatat 21.995 siswa penerima PIP jenjang SMA lolos SNBP dan memenuhi syarat sebagai calon penerima KIP Kuliah. Namun, angka tersebut belum menggambarkan seluruh lulusan penerima PIP, termasuk mereka yang tidak melanjutkan pendidikan tinggi atau terkendala sebelum proses verifikasi KIP Kuliah.

Menurut dia, penelusuran tersebut bukan berarti seluruh penerima PIP harus melanjutkan ke perguruan tinggi. Data tersebut diperlukan untuk melihat apakah keputusan tidak melanjutkan pendidikan merupakan pilihan atau terdapat hambatan ekonomi, informasi, administrasi, maupun persoalan data.

“PIP dan KIP Kuliah seharusnya dibaca sebagai sebuah kesinambungan. Kita perlu mengetahui apakah ada anak yang sebenarnya ingin melanjutkan pendidikan tetapi jalannya terputus karena biaya, informasi, atau persoalan data yang belum terselesaikan,” katanya.

Ketiga, memperjelas alasan setiap keputusan penerima bantuan. Dalam KIP Kuliah, status sebagai pendaftar tidak otomatis membuat seseorang ditetapkan sebagai penerima karena terdapat proses verifikasi setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi.

Fahira menilai perbedaan antara ketidaksesuaian data, kondisi ekonomi, persyaratan program, dan alokasi bantuan perlu dijelaskan secara terstandar. Dengan demikian, calon penerima dan keluarganya dapat mengetahui penyebab keputusan sekaligus langkah yang dapat ditempuh apabila terdapat persoalan.

“Keluarga jangan hanya menerima informasi ‘tidak memenuhi syarat’ tanpa memahami sebabnya. Apakah masalahnya data, kelayakan, persyaratan program, atau alokasi harus dapat dijelaskan agar mereka mengetahui jalur penyelesaiannya,” tegasnya.

Keempat, menguji ketepatan sasaran dengan melihat penerima maupun yang belum menerima bantuan. Menurut Fahira, evaluasi tidak cukup hanya memastikan penerima yang telah terdaftar memang layak. Pemerintah juga perlu mengidentifikasi keluarga yang memenuhi kriteria tetapi belum memperoleh bantuan.

Ia mendorong pelaksanaan uji petik terhadap penerima dan bukan penerima, termasuk keluarga yang tidak mengajukan sanggah. Evaluasi tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi apakah masalah bersumber dari data, pemeringkatan, atau penerapan ketentuan program.

Perhatian juga diperlukan terhadap keluarga yang berada di sekitar batas prioritas desil. Menurut Fahira, perbedaan kondisi ekonomi yang relatif tipis dapat menghasilkan posisi desil berbeda sehingga pada kasus tertentu diperlukan verifikasi tambahan.

“Tepat sasaran memiliki dua sisi yakni bantuan jangan diberikan kepada yang tidak berhak, tetapi yang berhak juga jangan sampai terlewat. Dua-duanya sama pentingnya,” ujarnya.

Fahira juga menilai koordinasi antara Kemendikdasmen, Kemdiktisaintek, BPS, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan perguruan tinggi menjadi faktor penting dalam memastikan data dapat digunakan hingga bantuan diterima peserta didik dan mahasiswa.

Selain itu, mekanisme sanggah dan pemutakhiran data dinilai perlu dibuat lebih mudah dan cepat serta diselaraskan dengan kalender pendidikan. Hal tersebut penting agar penyelesaian persoalan data tidak berbenturan dengan masa pendaftaran ulang, pembayaran biaya pendidikan, maupun penetapan bantuan.

Menurut Fahira, penguatan sistem data harus diikuti mekanisme koreksi yang efektif agar DTSEN tidak hanya berfungsi sebagai basis penetapan penerima, tetapi juga mendukung keberlanjutan pendidikan.

“Data harus menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan pendidikan. Dengan data yang semakin baik, alasan keputusan yang jelas, proses yang dapat ditelusuri, dan mekanisme koreksi yang cepat, PIP dan KIP Kuliah akan semakin tepat sasaran sekaligus semakin kuat menjaga keberlanjutan pendidikan anak-anak Indonesia,” pungkasnya.