Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, Total Penerimaan Capai Rp52 Triliun

AKM • Wednesday, 7 Oct 2026 - 18:41 WIB
Selamatkan Rp13,2 Triliun, MACS Institute: Kejagung di Bawah Burhanuddin Terjemahkan Langsung Asta Cita Prabowo

JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun dan lahan seluas 259.230,73 hektare kepada negara. Penyerahan tersebut dilakukan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Penyerahan dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dana yang diserahkan berasal dari sejumlah penerimaan terkait penertiban kawasan hutan.

Rinciannya terdiri atas denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,47 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan sebesar Rp1,53 triliun, serta penerimaan pajak sebesar Rp8,22 triliun.

Presiden Prabowo mengatakan, sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025, pemerintah telah melakukan delapan kali penyelamatan keuangan negara dengan total nilai sekitar Rp52 triliun.

“Total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun. Rp52 triliun sekitar 3 miliar dollar yang kita selamatkan,” kata Prabowo dalam acara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Direktur Mathla’ul Anwar Community Studies (MACS) Institute Dhona El Furqon menilai penyerahan dana tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan aset negara tidak hanya berorientasi pada proses pidana, tetapi juga pada pemulihan kerugian atau penerimaan negara.

“Ini merupakan penyelamatan keuangan negara yang sangat signifikan. Ini bukan hanya soal nominal Rp13,2 triliun, melainkan juga menunjukkan pentingnya pemulihan aset negara dalam proses penegakan hukum,” ujar Dhona kepada media, Rabu (7/10/2026).

Menurut Dhona, penelusuran aset dan penerapan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang dapat menjadi instrumen dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Ia juga menilai nilai penerimaan yang disetorkan ke negara dapat menjadi salah satu indikator untuk melihat dampak penegakan hukum terhadap keuangan publik. Namun, menurutnya, keberhasilan penanganan perkara tetap perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dari aspek proses hukum dan kepastian terhadap status aset yang disita.

“Pendekatan sistematis dan tindak pidana pencucian uang menjadi salah satu instrumen penting dalam penelusuran dan pemulihan aset,” katanya.

Dhona juga menanggapi dinamika internal yang belakangan berkembang di lingkungan Kejaksaan. Menurut dia, persoalan internal tidak seharusnya mengganggu pelaksanaan tugas penegakan hukum.

“Persoalan internal merupakan bagian dari dinamika lembaga. Yang penting, profesionalisme dan pelaksanaan tugas tetap dikedepankan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pengembalian aset kepada negara perlu menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan sumber daya publik. Dana yang masuk ke kas negara selanjutnya berada dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, penertiban kawasan hutan juga memiliki dimensi yang lebih luas karena berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan, penerimaan negara, serta pengelolaan sumber daya alam.

Karena itu, menurut Dhona, penanganan perkara di sektor kehutanan tidak hanya perlu berorientasi pada nilai aset yang berhasil dikembalika.

"Tetapi juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Penyerahan Rp13,2 triliun tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan Satgas PKH dalam mengembalikan aset dan penerimaan negara dari penertiban kawasan hutan. Pemerintah menyatakan langkah tersebut akan terus dilakukan terhadap penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.