.jpg)
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Agama RI menyalukan bantuan sebesar Rp17,5 miliar melalui Program Pesantren Nyaman Belajar (PNB) 2026 untuk meningkatkan kelayakan sarana pendidikan dan hunian santri di 700 pesantren di seluruh Indonesia.
Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., mengatakan Program Pesantren Nyaman Belajar merupakan bagian dari 13 Program Prioritas BAZNAS 2026–2031 yang diarahkan untuk memastikan dana zakat memberikan manfaat bagi terciptanya ekosistem pendidikan yang layak bagi santri.
“Program ini merupakan bagian dari ikhtiar BAZNAS menjadikan dana zakat sebagai instrumen strategis dalam membangun ekosistem pendidikan yang layak bagi santri. Secara filosofis, ikhtiar ini juga selaras dengan prinsip Maqashid Syariah, khususnya dalam menjaga akal dan memelihara keselamatan jiwa generasi muda kita,” ujar Sodik saat meresmikan program Pesantren Nyaman Belajar (PNB) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Haji dan Umrah, Rabu (16/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama RI Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., mengatakan Program Pesantren Nyaman Belajar bukan sekadar program renovasi asrama, tetapi bagian dari ikhtiar membangun ekosistem pesantren yang ramah anak, sehat, aman, dan nyaman.
Menag Nasaruddin menilai, kebutuhan pesantren masih sangat besar sehingga diperlukan gotong royong antara pemerintah, BAZNAS, organisasi kemasyarakatan Islam, Lembaga Amil Zakat (LAZ), UPZ, dunia usaha, pemerintah daerah, muzaki, dan masyarakat. Menag Nasaruddin berharap program tersebut berjalan tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan dukungan data dan informasi pesantren dari Kementerian Agama.
Sementara itu, Pimpinan Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan BAZNAS RI H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si. mengatakan, Program Pesantren Nyaman Belajar merupakan ikhtiar BAZNAS untuk turut serta menciptakan lingkungan pesantren yang nyaman dan aman sehingga proses pembelajaran santri bisa berjalan lebih optimal. Program ini memprioritaskan pesantren dengan minimal 35 persen santri dhuafa, pesantren yang melayani kelompok rentan, serta pesantren yang berada di wilayah 3T dan kawasan rawan bencana.