Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka, Pengamat Dorong Penyidik Periksa DJKA

MUS • Thursday, 1 Oct 2026 - 11:06 WIB

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur. Penetapan tersangka ini menuai sorotan setelah hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap adanya sejumlah persoalan sistem keselamatan perkeretaapian. 

KNKT menemukan enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Keenam faktor ini yakni tidak teridentifikasinya kondisi hazard pada hubungan persinyalan Bekasi–Bekasi Timur, persoalan komunikasi dalam kondisi darurat, koordinasi antar-pengendali perjalanan kereta, visibilitas sinyal, prosedur pengereman darurat, serta pelatihan masinis. 

Di tengah penetapan masinis sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, muncul pertanyaan lebih luas. Apakah pertanggungjawaban hukum dan evaluasi keselamatan cukup berhenti pada masinis sebagai pelaksana di lapangan, atau harus ditelusuri sampai ke pihak yang memiliki kewenangan terhadap sistem, standar, pengawasan dan tata kelola keselamatan perkeretaapian? 

Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul menilai aparat penegak hukum perlu melihat kecelakaan tersebut secara utuh dan tidak hanya menggunakan pendekatan human error. “Kalau hasil investigasi KNKT menemukan persoalan pada sistem persinyalan, desain, prosedur, komunikasi dan tata kelola keselamatan, maka penyidikan jangan berhenti pada orang yang berada di kabin masinis. Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem tersebut aman sebelum digunakan,” katanya, Rabu (30/9/2026). 

Dosen Fisip Unis ini menilai masinis memang harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti secara hukum melakukan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan. Namun, pada saat yang sama, aspek tanggung jawab struktural dan regulator juga harus diperiksa apabila ditemukan kelalaian dalam desain, pengujian, pengawasan, pemeliharaan maupun penerapan sistem keselamatan. 

“Ini bukan soal membela masinis atau menyalahkan institusi tertentu. Ini soal fairness dalam penegakan hukum. Kalau ada kesalahan manusia, proses hukum berjalan. Tetapi kalau ada kegagalan sistem, harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan sistem tersebut,” ujarnya. 

Adib mengatakan posisi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sebagai regulator perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh. Terutama karena KNKT menemukan kondisi hubungan persinyalan yang tidak teridentifikasi sejak tahapan review design, pengujian hingga pengoperasian. 

“Jangan sampai negara hanya mencari pihak yang paling mudah dijangkau secara hukum, sementara persoalan pada level sistem dan tata kelola keselamatan justru tidak dibedah. Kalau memang ada indikasi kelalaian pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan, ya harus diperiksa berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, tentu jangan dipaksakan menjadi tersangka,” tandasnya. 

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk menguji akuntabilitas berlapis dalam keselamatan transportasi: operator, masinis, pengendali perjalanan, pengelola prasarana, hingga regulator. 

“Pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang salah ketika kereta sudah bertabrakan. Pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan kecelakaan seperti ini seharusnya tidak terjadi sejak awal,” tuturnya. 

Adib menambahkan, hasil investigasi KNKT sendiri harus ditempatkan sesuai mandatnya. KNKT melakukan investigasi keselamatan untuk menemukan faktor penyebab dan mencegah kecelakaan berulang, sementara penentuan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Karena itu, hasil KNKT jangan dibaca sepotong. Kalau hanya mengambil bagian tentang pengereman masinis, tetapi mengabaikan persoalan persinyalan, komunikasi, desain dan prosedur keselamatan, maka publik berhak mempertanyakan apakah penyidikan sudah melihat keseluruhan rantai tanggung jawab,” tandasnya.