Sidang Bangun Paulus: JPU Nilai Keterangan Saksi Menguatkan Dugaan Permintaan Rp350 Juta

ANP • Thursday, 1 Oct 2026 - 06:03 WIB

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan sejumlah saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta saling berkaitan dan memperkuat konstruksi dakwaan, khususnya mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp350 juta.

Penilaian tersebut disampaikan JPU Andri Saputra seusai persidangan perkara nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menghadirkan Vincent Leocarlius dan Khon Thu Sang alias Kontusan sebagai saksi. Menurut Andri, keterangan keduanya menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan permintaan uang kepada Vincent.

“Keterangan saksi-saksi ini memberatkan terdakwa karena inti perkaranya memang ada indikasi permintaan uang, yaitu senilai Rp350 juta,” ujar Andri.

Namun, Andri menegaskan penilaian tersebut merupakan pandangan penuntut umum berdasarkan keterangan yang muncul selama persidangan. Pembuktian akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh alat bukti dan rangkaian persidangan selesai diperiksa.

Nominal Rp350 Juta Muncul dalam Persidangan

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Vincent menerangkan bahwa dirinya pernah dimintai uang oleh Bangun. Menurut Vincent, nominal tersebut awalnya disebut sebesar Rp500 juta, kemudian berubah menjadi Rp350 juta setelah Bangun disebut berbicara dengan orang tuanya.

Keterangan mengenai angka Rp350 juta juga muncul dalam pemeriksaan Khon Thu Sang. JPU kemudian melihat adanya keterkaitan antara keterangan para saksi tersebut sebagai bagian dari analisis pembuktian perkara.

Andri mengatakan seluruh keterangan yang disampaikan saksi di bawah sumpah akan menjadi bahan bagi JPU dalam menyusun tuntutan.

“Secara hukum, apa yang diucapkan di depan persidangan di bawah sumpah dianggap benar dan itulah yang menjadi pertimbangan kami dalam tuntutan nanti,” katanya.

Meski demikian, keterangan saksi tidak berdiri sendiri. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, keterangan tersebut tetap harus dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.

Rekaman Suara Ikut Diperdengarkan

Selain keterangan saksi, persidangan juga menyinggung barang bukti berupa rekaman suara. JPU menyebut rekaman tersebut telah diperdengarkan di persidangan.

Namun, kualitas rekaman disebut kurang jelas karena terdapat suara musik sebagai latar belakang. Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya transkrip resmi, Andri mengatakan rekaman tersebut tidak disertai transkrip yang dibuat penyidik pada tahap penyidikan.

“Penyidik tidak melakukan transkrip atas rekaman tersebut dan kami di kejaksaan menerima pelimpahan barang bukti sesuai dengan yang diserahkan oleh penyidik,” ujar Andri.

Keabsahan, autentikasi, serta cara perolehan alat bukti tersebut nantinya menjadi bagian yang dapat dinilai majelis hakim dalam proses persidangan.

Penasihat Hukum Tetap Berhak Menguji Keterangan Saksi

Persidangan juga sempat diwarnai perdebatan ketika seorang saksi tidak menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa mengenai identitas orang tuanya.

Menurut Andri, pertanyaan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara sebagaimana dakwaan. Kendati demikian, JPU menyatakan tidak akan mencampuri proses pemeriksaan antara penasihat hukum dan saksi.

“Penasihat hukum punya hak mengajukan pertanyaan untuk kepentingan pembelaan, dan saksi juga punya alasan tersendiri untuk tidak menjawab,” katanya.

Andri menegaskan JPU tetap berfokus pada pokok perkara dan menyerahkan penilaian atas seluruh dinamika persidangan kepada majelis hakim.

Vincent Sebut Sempat Diminta Rp500 Juta

Dalam sidang sebelumnya, Vincent menguraikan rangkaian kejadian yang menurutnya menjadi dasar perkara. Ia mengaku sempat dibawa berkeliling menggunakan mobil bersama Bangun dan sejumlah orang.

Dalam perjalanan tersebut, Vincent mengaku mengalami tindakan fisik berupa dipiting dan diperlihatkan borgol sebelum kemudian muncul permintaan uang.

Menurut Vincent, uang yang diminta awalnya mencapai Rp500 juta. Nominal itu kemudian disebut turun secara bertahap hingga Rp30 juta. Vincent mengaku akhirnya mentransfer Rp22 juta karena hanya mampu menyediakan uang sebesar tersebut.

Keterangan tersebut masih merupakan versi Vincent sebagai saksi korban dan menjadi bagian dari materi pembuktian yang harus diuji di persidangan.

Bangun Paulus Bantah Keterangan Saksi

Di sisi lain, Bangun Paulus Tudungta membantah sejumlah keterangan yang disampaikan Vincent.
Bangun secara khusus membantah adanya ancaman menggunakan palu maupun borgol seperti yang diterangkan Vincent di persidangan.

“Saya sedikit kecewa karena faktanya tidak ada yang diceritakan seperti mengenai ancaman palu atau borgol,” ujar Bangun.

Bangun juga menyatakan keberatan terhadap sejumlah bagian lain dari keterangan Vincent.

Majelis hakim sebelumnya mengingatkan seluruh pihak agar tidak mendahului putusan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama perkara belum diputus.

Perkara Masih dalam Tahap Pembuktian

Perkara Bangun Paulus Tudungta hingga kini masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pembuktian. JPU akan menyusun tuntutan berdasarkan keseluruhan alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.

Sementara itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya tetap memiliki kesempatan untuk menguji keterangan para saksi, mengajukan bukti, serta menghadirkan saksi yang meringankan dalam tahapan pembelaan.

Dengan demikian, penilaian JPU mengenai adanya penguatan terhadap dakwaan belum merupakan putusan mengenai kesalahan terdakwa.

Penentuan apakah dakwaan terbukti atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.