Polemik Lapangan Padel, DPD RI Minta Pemprov DKI Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan

AKM • Thursday, 26 Feb 2026 - 20:59 WIB

Jakarta —Polemik keberadaan lapangan padel di sejumlah kawasan permukiman menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola perkotaan di Jakarta. 

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris menilai  dinamika tersebut harus dijadikan pelajaran agar kebijakan tata ruang dan perizinan lebih antisipatif terhadap tren usaha yang berkembang cepat.

Fahira mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung yang telah menetapkan aturan baru bagi pengelola lapangan padel guna menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban warga.

“Langkah korektif ini patut diapresiasi. Namun kasus lapangan padel harus menjadi evaluasi serius bahwa kebijakan tata kota tidak boleh hanya reaktif setelah muncul polemik,” ujar Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2).

Menurutnya, pertumbuhan olahraga padel yang pesat dalam dua tahun terakhir semestinya sudah dapat dipetakan dampaknya sejak awal. Sebagai kota metropolitan dengan dinamika sosial dan ekonomi tinggi, Jakarta dinilai perlu memiliki mekanisme mitigasi terhadap tren bisnis yang tumbuh cepat agar tidak memicu konflik sosial.

Ia menegaskan, proses perizinan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Pertimbangan dampak kebisingan, kesesuaian tata ruang, manajemen lalu lintas, hingga kenyamanan warga sekitar harus menjadi bagian integral dalam evaluasi izin usaha.

“Kebijakan perkotaan modern harus berbasis pada dampak sosial dan kualitas hidup warga. Jangan sampai semangat investasi mengabaikan aspek ketenteraman lingkungan,” tegasnya.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris 

Lima Hal Penting

Untuk memastikan aturan baru berjalan efektif, Fahira meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan lima hal penting.

Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lapangan padel yang telah beroperasi. Data terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin teknis, serta kesesuaian tata ruang harus diumumkan secara terbuka agar publik mengetahui status legalitas masing-masing usaha.

Kedua, pengawasan kebisingan harus berbasis pengukuran teknis dengan alat ukur resmi. Standar ambang batas kebisingan, menurutnya, perlu ditegakkan secara konsisten disertai sanksi progresif bagi pelanggaran.

Ketiga, kewajiban pemasangan sistem kedap suara (soundproofing) dan penyediaan lahan parkir harus memiliki tenggat waktu implementasi yang jelas. Tanpa batas waktu, aturan dikhawatirkan hanya menjadi imbauan administratif.

Keempat, mekanisme mediasi antara warga dan pengelola usaha perlu difasilitasi secara sistematis. Peran wali kota hingga camat dinilai strategis sebagai jembatan komunikasi untuk mencegah eskalasi konflik di tingkat lingkungan.

Kelima, Pemprov DKI perlu membangun sistem early warning policy terhadap tren usaha yang berkembang pesat. Data dari OSS, permohonan PBG, dan pergerakan investasi dapat dianalisis untuk memetakan potensi lonjakan sektor tertentu sehingga regulasi bisa disiapkan lebih awal.

Fahira menegaskan bahwa olahraga padel sebagai bagian dari gaya hidup sehat tetap perlu didukung. Namun di sisi lain, hak warga untuk menikmati lingkungan yang tenang dan nyaman juga harus dilindungi.

“Usaha boleh berkembang, olahraga tetap berjalan, tetapi ketenteraman warga tidak boleh dikorbankan. Kasus ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola kota agar lebih responsif dan antisipatif,” pungkasnya.

Sebagai informasi, aturan baru yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta antara lain melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan, membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB bagi yang sudah berizin, mewajibkan sistem kedap suara, memastikan ketersediaan lahan parkir, serta mengharuskan kepemilikan PBG dan izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga.