
Jakarta — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilincing menggelar sosialisasi daring mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Rabu, 24 September 2025. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Human Resource Development (HRD) dari perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman perusahaan terhadap tata cara pengajuan klaim dan pembayaran manfaat JKP, sekaligus mendukung peningkatan customer journey experience bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Rita Mariana menegaskan kegiatan ini merupakan langkah edukatif agar peserta memahami hak dan kewajiban mereka dalam Program JKP.
"Program JKP hadir untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan perusahaan dan peserta memahami prosedur pengajuan klaim serta manfaat yang bisa diperoleh, sehingga prosesnya dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujar Rita Mariana.
Data Klaim JKP Tahun 2025
Berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2025, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing telah menyalurkan manfaat uang tunai JKP sebesar Rp5,9 miliar untuk 2.282 pengajuan klaim.
Untuk dapat mengakses manfaat Program JKP, peserta wajib memenuhi ketentuan berikut:
1. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
* Berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sesuai dengan Pasal 19 Ayat 1 PP No. 37 Tahun 2021.
* Tidak berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
2. Masa Iur
* Telah mengikuti Program JKP dengan masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
3. Memiliki Akun SIAP KERJA
* Peserta wajib terdaftar dan aktif dalam platform SIAP KERJA sebagai bagian dari sistem integrasi layanan ketenagakerjaan.
4. Memiliki Kemauan untuk Bekerja Kembali
* Program ini ditujukan bagi peserta yang ingin kembali bekerja dan siap mengikuti pelatihan kerja jika dibutuhkan.
"Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap perusahaan-perusahaan binaan dapat lebih memahami Program JKP secara menyeluruh, sehingga manfaat program ini bisa diakses secara optimal oleh para pekerja yang memenuhi syarat," tutup Rita.