
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Karantina Indonesia memperkuat kolaborasi dalam pengawasan produk halal melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar kehalalan, kesehatan, kebersihan, dan keamanan, sekaligus mendukung kelancaran arus perdagangan nasional maupun internasional.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia Sahandra Hanityo, disaksikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan serta Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding, di Gedung BPJPH, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Turut hadir Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal E.A. Chuzaemi Abidin beserta jajaran pejabat kedua lembaga.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, sinergi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui pengawasan komoditas yang terintegrasi.
"Perjanjian ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi komitmen bersama untuk memastikan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari aspek kehalalan, kesehatan, maupun keamanan. Melalui sinergi ini kita menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat sekaligus memperkuat wibawa Indonesia dalam pengawasan produk," ujar Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepentingan nasional di tengah semakin dinamisnya perdagangan global.
"Upaya ini untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Produk yang masuk harus benar-benar terjaga kehalalannya, kesehatannya, kebersihannya, keamanannya, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang berwibawa dalam pengawasan produk," lanjutnya.
Babe Haikal menjelaskan, integrasi data dan koordinasi pengawasan antara BPJPH dan Badan Karantina Indonesia akan mempercepat proses pemeriksaan tanpa menghambat arus barang. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, pelayanan kepada pelaku usaha maupun masyarakat diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.
Tujuan yang Sama
Senada dengan itu, Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan kedua lembaga memiliki mandat yang berbeda, namun tujuan yang sama, yakni melindungi masyarakat.
"Barantin dan BPJPH memiliki mandat yang berbeda, tetapi tujuan kami sama, yaitu melindungi masyarakat. Barantin memastikan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan aman dari ancaman hama dan penyakit, sementara BPJPH memberikan kepastian terhadap aspek kehalalan produk. Sinergi ini akan menghadirkan perlindungan yang lebih utuh sekaligus memperkuat daya saing komoditas Indonesia," ujarnya.
Karding menambahkan, kerja sama tersebut akan memperkuat pengawasan bersama melalui integrasi data, koordinasi penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran, serta mendukung kelancaran proses ekspor dan impor tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kehalalan produk.
"Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan bersama, mengintegrasikan data kedua lembaga, meningkatkan koordinasi penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran, serta memastikan proses ekspor dan impor tetap berjalan cepat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehalalan produk," katanya.
Selain itu, kedua lembaga juga akan memperkuat upaya pencegahan terhadap praktik pemalsuan maupun ketidaksesuaian dokumen produk agar perlindungan konsumen dapat dilakukan secara lebih optimal.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, koordinasi pengawasan lalu lintas komoditas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, koordinasi penanganan dugaan pelanggaran dan dukungan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani kedua lembaga pada 12 Mei 2026. Implementasinya telah terlihat melalui koordinasi penanganan dan pemusnahan Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang terbukti mengandung unsur porcine. Pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu mempercepat respons pengawasan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem jaminan produk halal nasional.