
JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemastian kesesuaian produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, terutama menjelang penerapan kewajiban halal yang dijadwalkan mulai Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, aturan tersebut diperlukan untuk memastikan produk impor yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal yang berlaku.
“Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kita untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Menurut dia, penerapan ketentuan halal tidak dimaksudkan untuk membatasi perdagangan internasional. Produk dari luar negeri tetap dapat masuk ke pasar Indonesia selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Babe Haikal menilai kesamaan kerangka ketentuan antara produk dalam negeri dan produk impor diperlukan untuk memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus menciptakan aturan yang dapat dipatuhi pelaku usaha.
“Kita tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus memiliki kemampuan untuk memastikan produk yang masuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Ini adalah bagian dari kemandirian dan kewibawaan bangsa dalam melindungi jiwa dan raga masyarakat sekaligus membangun ekosistem halal nasional yang kuat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemastian halal perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola perdagangan, bukan sebagai hambatan bagi masuknya produk dari negara lain.
“Jadi, pemastian halal bukan hambatan perdagangan. Justru ini adalah cara kita membangun perdagangan yang tertib, adil, bertanggung jawab, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Babe Haikal.
Penerbitan aturan tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Ketentuan mengenai kewajiban tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam penerapannya, pemastian produk halal dari luar negeri mencakup sejumlah aspek, antara lain pengakuan terhadap sertifikat halal luar negeri, mekanisme pemastian kesesuaian, serta pengawasan terhadap produk yang beredar di Indonesia.
BPJPH menyatakan pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan bagi konsumen dan pelaku usaha dalam menghadapi penerapan kewajiban halal.
Selain aspek perlindungan konsumen, Babe Haikal mengaitkan penguatan sistem Jaminan Produk Halal dengan ketersediaan pangan yang memenuhi standar keamanan, mutu, dan kehalalan.
“Pangan yang kita konsumsi bukan hanya harus tersedia. Pangan juga harus memenuhi standar yang memberikan rasa aman, sehat, bermutu, dan halal bagi masyarakat. Karena itu, sistem Jaminan Produk Halal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kedaulatan pangan kita,” katanya.
Menurut BPJPH, penguatan sistem halal juga dapat berdampak pada berkembangnya berbagai kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan sertifikasi, pemeriksaan, pengujian, inspeksi, dan layanan pendukung lainnya.
Babe Haikal berharap penerapan aturan baru tersebut dapat memperkuat tata kelola produk halal di Indonesia sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam menghadapi perdagangan internasional.
“Kita ingin Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan berwibawa. Terbuka terhadap perdagangan dunia, tetapi tetap mampu menentukan dan menegakkan standar di negeri sendiri,” pungkasnya.