Aturan Baru BPJPH Berlaku untuk Produk Halal Impor, Konsumen Dapat Kepastian

AKM • Saturday, 5 Sep 2026 - 12:47 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal (Istimewa)

JAKARTA — Produk impor yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia akan menghadapi mekanisme pemastian kesesuaian produk halal yang lebih terukur. Kebijakan ini disiapkan pemerintah untuk memastikan konsumen memperoleh kepastian status halal produk sekaligus memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan regulasi tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemastian produk halal dari luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

“Substansinya adalah kepastian. Masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Menurut dia, aturan tersebut tidak hanya diarahkan untuk melindungi konsumen, tetapi juga menciptakan kepastian bagi dunia usaha. Importir membutuhkan mekanisme yang jelas agar dapat mengetahui dan memenuhi kewajiban jaminan produk halal ketika membawa produk dari luar negeri ke pasar Indonesia.

“Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” katanya.

Disiapkan Jelang Oktober 2026

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 sebelumnya telah melalui pembahasan yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Penyusunannya juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Babe Haikal menjelaskan, pemastian produk halal merupakan bagian dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengacu pada prinsip perlindungan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas.

Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan tahapan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan JPH.

Tahapan kedua kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2026, termasuk untuk produk yang berasal dari luar negeri.

Menurut Babe Haikal, momentum tersebut perlu disiapkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan produk impor. Ia mendorong importir dan lembaga inspeksi memahami ketentuan baru sehingga penerapannya dapat berjalan secara efektif.

“Prinsipnya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan. Karena itu, mekanisme pemastian diatur secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi,” ujarnya.

Logo Halal Jadi Pertimbangan Konsumen

Kebutuhan terhadap kepastian status halal juga tercermin dari perilaku konsumen di Indonesia.

Mengacu pada survei Populix dalam laporan Insight and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia pada Maret 2023 terhadap 1.014 responden, sebanyak 83 persen responden menyatakan keberadaan logo halal menjadi salah satu faktor utama dalam memilih produk.

Untuk kategori makanan, perhatian terhadap logo halal bahkan mencapai 93 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa status halal menjadi salah satu pertimbangan konsumen dalam menentukan produk yang akan dibeli. Karena itu, pemerintah menilai kepastian status halal juga perlu diberikan terhadap produk yang berasal dari luar negeri.

Babe Haikal mengatakan mekanisme pemastian yang jelas diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada konsumen sekaligus membantu pelaku usaha menjalankan kewajibannya.

“Ketika produk luar negeri masuk ke Indonesia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian status halalnya. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan aturan yang jelas agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi, kepentingan konsumen dan dunia usaha harus berjalan bersama,” tegasnya.

Dorong Ekosistem Industri Halal

Selain aspek perlindungan konsumen, pemberlakuan mekanisme pemastian produk halal juga dinilai memiliki dampak terhadap perkembangan industri halal nasional.

Kepastian dan keteraturan dalam proses sertifikasi, pengujian, inspeksi, serta layanan pendukung lainnya dinilai dapat membuka peluang penguatan ekosistem ekonomi halal di Indonesia.

Bagi pemerintah, semakin tertib produk yang masuk dan beredar dalam memenuhi ketentuan halal, semakin terbuka pula peluang pengembangan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan industri halal.

“Regulasi ini harus dilihat sebagai upaya menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Konsumen mendapatkan perlindungan, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kewajibannya,” kata Babe Haikal.

Ia berharap aturan tersebut dapat dipahami dan dipersiapkan oleh para importir maupun lembaga inspeksi sebelum tahapan kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan.

Dengan demikian, implementasi ketentuan produk halal impor diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan konsumen, tetapi juga memberikan iklim usaha yang lebih jelas bagi pelaku usaha serta mendukung pertumbuhan industri halal di Indonesia.