
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan surat dakwaan terhadap terdakwa Bangun Paulus Tudung telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Penegasan itu disampaikan JPU Andri Saputra saat menanggapi eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Dalam persidangan, JPU menyebut terdapat lima pokok keberatan yang disampaikan penasihat hukum. Keberatan tersebut meliputi konstruksi dakwaan yang dinilai tidak cermat, tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan pidana, perhitungan kerugian materiil, serta perbedaan antara uraian dalam surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
JPU menilai keberatan-keberatan tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk membatalkan surat dakwaan. Sebagian argumentasi penasihat hukum, kata Andri, justru telah memasuki materi pokok perkara yang seharusnya diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Menurut JPU, surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, rangkaian perbuatan yang didakwakan, serta unsur tindak pidana yang menjadi dasar penuntutan.
Bukan Sekadar Persoalan Utang-Piutang
Menanggapi dalil penasihat hukum yang menyebut perkara tersebut berkaitan dengan hubungan utang-piutang, JPU menegaskan perkara yang didakwakan tidak semata-mata menyangkut persoalan perdata.
Penuntut umum mendalilkan adanya dugaan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan serta tindakan memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.
“Apabila memang terdapat hubungan utang-piutang antara para pihak, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia dan bukan melalui tindakan yang diduga melanggar hukum,” ujar JPU dalam persidangan.
JPU juga membantah keberatan mengenai perhitungan kerugian materiil yang didalilkan tidak cermat.
Dalam perkara tersebut, kerugian bersih yang disebut dialami Vinson Leocarlius mencapai Rp60,75 juta. Nilai itu berasal dari kerugian sebesar Rp80 juta yang kemudian dikurangi Rp19,25 juta, yakni uang milik terdakwa yang disebut diambil oleh korban.
Sementara terkait tabel perbandingan antara surat dakwaan dan BAP yang diajukan pihak terdakwa, JPU menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung membatalkan dakwaan. Perbedaan tersebut, menurut penuntut umum, merupakan bagian dari persoalan pembuktian yang masih harus diuji dalam persidangan.
Atas seluruh argumentasi tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan seluruh eksepsi tim penasihat hukum Bangun Paulus Tudung serta menyatakan pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kuasa Hukum: Majelis Hakim yang Menentukan
Di sisi lain, tim penasihat hukum Bangun Paulus Tudung menilai perbedaan pandangan dengan penuntut umum merupakan hal yang lazim dalam proses peradilan.
Kuasa hukum menyatakan masing-masing pihak memiliki argumentasi hukum yang nantinya akan dinilai oleh majelis hakim.
“Sepuluh orang hukum, sepuluh pendapatnya. Kalau kami mengatakan masuk di dalam perkara pokok atau eksepsi kami adalah menolak daripada dakwaan mereka, Jaksa Penuntut Umum ya wajar-wajar saja mempertahankan pendapatnya. Tapi nanti yang memutuskan adalah majelis hakim,” ujar perwakilan tim kuasa hukum seusai persidangan.
Tim penasihat hukum juga menjelaskan mengenai permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Bangun Paulus Tudung. Menurut mereka, permohonan tersebut merupakan hak terdakwa yang tersedia dalam mekanisme hukum acara pidana.
Namun, kuasa hukum memilih belum menguraikan lebih jauh substansi perkara. Mereka menyatakan argumentasi dan pembelaan akan disampaikan secara lebih lengkap apabila perkara berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Majelis hakim selanjutnya dijadwalkan membacakan putusan sela pada Rabu, 2 September 2026. Putusan sela tersebut akan menentukan apakah eksepsi yang diajukan terdakwa diterima atau ditolak serta apakah perkara Bangun Paulus Tudung akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.