
Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Gambir melakukan penyerahan simbolis kartu peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perwakilan siswa-siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari SMK YP IPPI Petojo, Jakarta Pusat.
Penyerahan simbolis dilakukan pada hari Kamis, 4 September 2025, oleh Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Gambir, Asep Sansan, yang mewakili Kepala Kantor Cabang Imam Santoso. Kartu peserta diserahkan kepada Kepala Sekolah SMK YP IPPI Petojo, Yusup Abdul Aziz.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran manajemen sekolah, perwakilan orang tua siswa, serta tim dari BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Gambir.
Sebanyak 280 siswa magang secara resmi mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan skema kepesertaan pada segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi para siswa magang karena mereka sudah mulai terjun ke dunia kerja, meskipun dalam konteks pembelajaran. Risiko kerja bisa terjadi kapan saja, dan BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Gambir hadir untuk memberikan perlindungan itu,” ujar Imam Santoso, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir.
Ia juga menambahkan bahwa program ini akan terus dijalankan secara berkesinambungan untuk memastikan seluruh siswa magang dari SMK YP IPPI Petojo maupun sekolah-sekolah lain di wilayah BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Gambir dapat merasakan manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap sinergi ini menjadi langkah awal yang baik dalam membangun budaya sadar jaminan sosial sejak dini, terutama bagi generasi muda yang akan menjadi bagian dari angkatan kerja masa depan,” tambah Imam.
Dengan adanya perlindungan JKK dan JKM, para siswa akan mendapatkan manfaat antara lain biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis, serta santunan kematian apabila terjadi risiko meninggal dunia saat menjalani masa PKL.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong kolaborasi dengan institusi pendidikan untuk memastikan para peserta didik yang menjalani program magang memperoleh hak perlindungan sosial sebagaimana pekerja formal lainnya.