Rumah Kamnas Ingatkan MUI Tingkatkan Peran Keagamaan dan Keumatan

ANP • Friday, 26 Nov 2021 - 09:48 WIB

JAKARTA - Rumah Kamnas mengingatkan MUI agar lebih meningkatkan peran keagamaan dan  keummatan (ummat islam) dengan bermitra pihak-pihak terkait termasuk Polri.

"Bukan malah oknum MUI membuat pernyataan yang melemahkan aparat Polri (Densus 88)," demikian disampaikan Maksum Zuber, Ketua Rumah Kamnas di Surabaya. (20/11/2021).

Menurut Maksum, sebagai warga negara baik individu maupun berkelompok / ber-ormas, sudah diatur dalam Undang-undang. Jangan sampai melampaui apa yg sudah diatur oleh UU sebagaimana POLRI sdh ada tupoksinya dan termasuk peran ormas dan LSM

"Belakangan ini di medsos rame memuat pernyataan tokoh politik dan person MUI yg cenderung melemahkan peran Densus 88 terkait tupoksinya menangani Terorisme, yang jelas Densus 88 dibutuhkan negara dan bangsa Indonesia," katanya.

Iajuga mempertanyakan rencana MUI DKI Jakarta akan membentuk Ciber ARMY, ada apa..! kenapa...! karena sudah ada Fatwa MUI Nomor : 24 Tahun 2017; MEMUTUSKAN, Menetapkan : Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos, bahwa Ketentuan Hukum terkait Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

"Fatwa MUI tersebut sangat rinci menjabarkannya bahwa Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk: a. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. b. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan. c. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. d. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. e. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya," ujarnya.

Termasuk katanya, memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram. Bahkan Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i dan Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram. 

Adapun cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah : a. Bertanya kepada sumber informasi jika diketahui b. Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi demikian tambah Maksum

"POLRI adalah Alat negara  sesuai UU Nomor 2 tahun 2002 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri," tambahnya.

Apalagi menurut Maksum, Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (ANP)