
SEMARANG – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong percepatan pengembangan sistem E-Notary yang terintegrasi untuk meningkatkan efisiensi layanan kenotariatan sekaligus memperkuat keamanan data dan tata kelola profesi notaris. Pengembangan sistem digital tersebut juga diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan akun serta mendukung penyusunan kebijakan berbasis data yang akurat.
Pesan itu disampaikan Supratman saat menutup Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Padma Hotel Semarang, Jumat (23/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri ribuan notaris serta sejumlah pejabat Kementerian Hukum, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfie, dan jajaran pengurus organisasi profesi.
Supratman mengatakan digitalisasi tidak hanya menyangkut percepatan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan ketersediaan basis data yang dapat digunakan pemerintah dalam merumuskan kebijakan.
“Tujuan daripada digitalisasi, sekali lagi saya selalu katakan, baik bagi pemerintah karena itu akan ada big data yang benar. Big data ini sangat penting bagi keberlangsungan sebuah kebijakan di masa-masa yang akan datang,” ujar Supratman.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengelolaan protokol notaris dan keamanan akses akun. Kementerian Hukum mendorong registrasi ulang serta penerapan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mengurangi risiko penyalahgunaan akun oleh pihak yang tidak berwenang.
Pemerintah juga mengembangkan integrasi layanan hukum dengan layanan pemerintahan lainnya. Keterhubungan tersebut diharapkan mempermudah akses masyarakat dan notaris, termasuk dalam layanan pengesahan badan hukum yang terhubung dengan administrasi perpajakan.
“Kami akan menuju ke sana. Jadi, satu klik semua layanan di pemerintahan dapat diakses dengan cepat dan terintegrasi,” katanya.
Selain digitalisasi, Supratman menekankan pentingnya integritas bagi notaris sebagai pejabat umum. Ia mengingatkan agar pelaksanaan kewenangan profesi selalu berlandaskan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Yang paling penting di antara teman-teman semua, supaya jangan terhantui dengan kasus-kasus hukum, integritas itu menjadi modal utama bagi semua. Teman-teman sebagai pejabat umum, kami sebagai pejabat negara,” ujarnya.
Kementerian Hukum juga akan memperketat pengawasan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan fidusia untuk mencegah potensi kerugian negara akibat ketidakpatuhan. Supratman mengingatkan agar penerbitan sertifikat fidusia mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip satu objek untuk satu sertifikat.
Ia menambahkan, penyusunan kebijakan di lingkungan kementerian harus didasarkan pada analisis berbasis bukti dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan keputusan yang hanya bertumpu pada kepentingan pribadi.
“Setiap kebijakan harus diuji dan dilandasi dokumentasi analisis kebijakan berbasis bukti,” katanya.
Untuk memperkuat komunikasi dengan organisasi profesi, Supratman meminta INI menunjuk penghubung atau liaison officer (LO) yang dapat berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Mekanisme ini diharapkan membantu penanganan kendala layanan dan pengaduan anggota secara lebih terarah.
Dalam rangkaian kegiatan di Semarang, Supratman juga menyerap aspirasi dan pengaduan melalui forum “Pasti Ada Solusi” yang digagas Kementerian Hukum. Forum tersebut menjadi sarana dialog langsung untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan layanan dan kewenangan kementerian.
Menurut Supratman, forum tersebut diselenggarakan setiap Jumat dan telah memasuki pelaksanaan ke-22. Aduan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan kementerian, sedangkan persoalan yang menjadi kewenangan lembaga lain akan diteruskan kepada instansi terkait.
“Daripada menyampaikan hal-hal kurang baik di medsos, lebih baik datang berdialog langsung,” ujarnya.
Ia mengatakan pendekatan tersebut dimaksudkan agar pemerintah lebih aktif mendengarkan persoalan masyarakat dan mencari penyelesaian melalui komunikasi langsung.
Kongres XXIV INI yang berlangsung sejak 21 Oktober 2026 menetapkan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat INI periode 2026–2030. Kongres juga menetapkan Dewan Kehormatan Pusat dan Dewan Pengawas untuk periode yang sama.
Dalam sambutannya, Irfan menyebut rangkaian kongres berlangsung lancar dengan partisipasi lebih dari 2.500 orang. Ia menekankan pentingnya menjaga INI sebagai wadah bersama untuk menyalurkan aspirasi anggota dari berbagai daerah.
“Kami sayang organisasi ini, cinta organisasi ini, dan kami membutuhkan rumah ini untuk menyerap aspirasi dari daerah. Di rumah inilah tempat berkumpul dan aspirasi dikumpulkan, karena wadah INI hanya satu,” kata Irfan.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum dan jajaran atas dukungan selama penyelenggaraan kongres. Kepengurusan baru, menurutnya, akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan mendukung pembaruan layanan kenotariatan, termasuk pengembangan E-Notary.
Irfan juga menekankan pentingnya komunikasi antara pengurus pusat, pengurus wilayah, dan anggota agar aspirasi dari berbagai daerah dapat disampaikan melalui mekanisme organisasi.
Perwakilan Dewan Kehormatan Pusat INI, Ismiati Dwi Rahayu, menyambut terbentuknya kepengurusan baru dan berharap organisasi dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota.
“Pelayanan bagi anggota adalah tujuan kami,” ujar Ismiati.
Ia menyoroti perlunya digitalisasi protokol notaris, terutama dokumen yang telah berusia 25 tahun atau lebih. Menurut Ismiati, pengelolaan protokol masih menghadapi kendala penyimpanan karena sejumlah kantor Majelis Pengawas Daerah (MPD) belum memiliki fasilitas yang memadai.
Ismiati merujuk Pasal 63 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang mengatur penyerahan protokol notaris dalam kondisi tertentu kepada MPD, termasuk protokol berusia 25 tahun atau lebih sesuai ketentuan yang berlaku.
“Digitalisasi merupakan kebutuhan yang sudah mendesak,” tegasnya.
Menurut dia, digitalisasi dapat membantu penyimpanan, pengelolaan, dan pemeliharaan protokol secara lebih efektif. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan dokumen kenotariatan.
Selain persoalan penyimpanan, Ismiati meminta kejelasan mengenai batas tanggung jawab notaris. Ia menilai dokumen atau alat bukti dari peristiwa yang terjadi puluhan tahun lalu masih dapat memunculkan persoalan hukum pada masa kini.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melakukan praktik mafia tanah maupun mafia hukum dan dapat menimbulkan kerugian bagi notaris.
Kongres XXIV INI mengusung tema “Dari Rumah Kita untuk Indonesia Membangun Keberlangsungan Organisasi untuk Kemajuan dan Kebersamaan Seluruh Anggota demi Tercapainya Indonesia Emas”.
Melalui kongres tersebut, INI menetapkan kepengurusan baru sekaligus membahas sejumlah kebutuhan profesi, mulai dari digitalisasi protokol, peningkatan pelayanan anggota, hingga kejelasan tanggung jawab hukum notaris.
Penutupan kongres menjadi momentum bagi INI dan Kementerian Hukum untuk memperkuat koordinasi dalam pembaruan layanan kenotariatan. Pengembangan E-Notary, pengamanan data, pengawasan layanan, serta penguatan integritas menjadi sejumlah aspek yang disoroti dalam upaya membangun pelayanan hukum yang efisien dan akuntabel.