
KOLAKA – Sepuluh organisasi masyarakat lokal dan adat di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyampaikan harapan agar investasi nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tetap berlanjut dengan memperhatikan kepastian hukum dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam konsolidasi bersama pada Jumat (23/10/2026). Perwakilan organisasi menilai aktivitas industri nikel di wilayah itu berkaitan dengan kesempatan kerja, perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perputaran ekonomi di sekitar kawasan operasional perusahaan.
Ketua Forum Masyarakat Ulu Wolo-Lalonggopi (Formula), Kasnuddin Arif, mengatakan kebijakan terkait keberlanjutan investasi perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada perusahaan maupun jaringan mitra usahanya.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat, termasuk lapangan kerja, usaha lokal, dan keluarga yang bergantung pada aktivitas perusahaan,” ujar Kasnuddin.
Sepuluh organisasi yang terlibat dalam konsolidasi tersebut terdiri atas MATA Wolo, FORMAPI, PERKASA, FORMABES, FORMULA, Tamalaki Sangia Mekongga, Tamalaki Bunduwula Tebawo, Tamalaki Kinea Mekongga, Tamalaki Sangia Nilulo, dan Tamalaki Polapi Wonua Mekongga.
Menurut Kasnuddin, aktivitas industri turut menciptakan permintaan terhadap barang dan jasa lokal. Sejumlah usaha, seperti kios, warung makan, kedai kopi, penjual minuman, hingga pasar sore di Kelurahan Wolo dan Desa Muara Lapao-Pao, disebut menjadi bagian dari perputaran ekonomi di kawasan tersebut.
Kebutuhan industri terhadap transportasi, logistik, serta penyediaan barang dan jasa juga membuka peluang bagi pelaku usaha lokal untuk masuk dalam rantai pasok. Namun, besarnya manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat tetap bergantung pada keberlanjutan kegiatan usaha dan keterlibatan warga setempat.
Kasnuddin menyebut ribuan orang menggantungkan mata pencaharian pada perusahaan dan jaringan mitranya. Meski demikian, angka tersebut belum disertai data terperinci yang dapat digunakan untuk mengukur jumlah tenaga kerja langsung maupun tidak langsung.
“Kami berharap manfaat ekonomi tersebut dapat terus berlanjut bagi masyarakat,” katanya.
Smelter dan Hilirisasi Nikel
Salah satu kegiatan industri PT CNI di Kecamatan Wolo adalah Smelter Merah Putih, yang mencatat produksi feronikel perdana pada 27 April 2025. Fasilitas tahap pertama menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dengan kapasitas tungku listrik 72 megavolt-ampere (MVA).
Feronikel merupakan produk antara yang terutama digunakan dalam industri baja nirkarat atau stainless steel. Pengolahan bijih nikel menjadi produk bernilai tambah di dalam negeri menjadi salah satu bagian dari kebijakan hilirisasi mineral Indonesia.
Keberadaan smelter berpotensi mendorong kegiatan ekonomi pendukung, mulai dari transportasi dan logistik hingga penyediaan barang dan jasa. Namun, manfaat investasi tidak hanya ditentukan oleh kapasitas produksi, melainkan juga oleh kualitas lapangan kerja, kesempatan bagi pemasok lokal, keselamatan pekerja, serta pengelolaan lingkungan.
Proyek smelter CNI di Kolaka disebut telah menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), sedangkan Smelter Merah Putih berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas). Status tersebut berkaitan dengan prioritas pembangunan dan perlindungan objek strategis, tetapi tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk mematuhi ketentuan hukum, perizinan, lingkungan, dan keselamatan kerja.
CNI juga memiliki rencana pengembangan fasilitas pengolahan lanjutan. Realisasi rencana tersebut bergantung pada berbagai faktor, termasuk kesiapan pembangunan, pendanaan, pasokan bahan baku, teknologi, dan kondisi pasar.
Dalam konsolidasi tersebut, Kasnuddin menegaskan bahwa dukungan terhadap keberlanjutan investasi bukan berarti menolak proses penegakan hukum. Menurut dia, persoalan yang berkaitan dengan perusahaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyinggung informasi mengenai pengembalian kerugian negara oleh PT CNI. Namun, informasi tersebut perlu dinilai berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan konteks perkara yang relevan, tanpa mengesampingkan kewenangan aparat penegak hukum maupun pengadilan.
“Kami berharap keputusan yang diambil tetap adil, objektif, dan proporsional,” ujar Kasnuddin.
Ia berharap pemerintah membuka ruang dialog yang melibatkan perusahaan, masyarakat, dan pihak terkait agar persoalan hukum maupun dampak sosial-ekonomi dapat dibahas secara terbuka.
Bagi masyarakat Wolo, keberlanjutan investasi berkaitan dengan harapan atas tersedianya lapangan kerja, pengembangan keterampilan tenaga kerja lokal, serta peluang usaha bagi UMKM. Di sisi lain, keberlanjutan industri juga membutuhkan kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, dan komunikasi yang baik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.
“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban dari kebijakan yang mengabaikan realitas sosial dan ekonomi di daerah kami,” katanya.
Aspirasi sepuluh organisasi tersebut menjadi bagian dari pandangan masyarakat lokal mengenai dampak investasi nikel di Kolaka. Sementara itu, keputusan terkait keberlanjutan kegiatan perusahaan tetap perlu mempertimbangkan fakta hukum, kepentingan publik, perlindungan lingkungan, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat.