Pasca Ratifikasi C188, Yulius Setiarto Dorong Pengetatan Kontrak Kerja ABK

AKM • Monday, 21 Sep 2026 - 20:56 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto

BATAM — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto mendorong pemerintah segera memperkuat sistem perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia setelah ratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 188 atau C188.

Yulius menilai harmonisasi aturan dan penegakan hukum menjadi pekerjaan penting karena kasus yang menimpa pekerja migran kerap melibatkan lebih dari satu aspek hukum, mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pelanggaran administratif, hingga sengketa keperdataan.

“Seluruh rezim hukum ini harus bisa bekerja terpadu dalam satu perkara. Itu yang paling utama,” kata Yulius dalam Seminar Internasional Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia di Batam, Minggu (20/9).

Selain proses hukum terhadap pelaku, Yulius menyoroti perlunya memastikan pemulihan hak korban berjalan bersamaan. Menurut dia, penanganan perkara eksploitasi pekerja migran tidak cukup hanya berujung pada pemidanaan pelaku.

Yulius juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap proses pemberangkatan dan kontrak kerja ABK. Ia menyoroti masih adanya calon pekerja migran yang memiliki pengetahuan terbatas mengenai isi kontrak sehingga kesepakatan yang ditandatangani sebelum keberangkatan tidak selalu sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Bahkan, kerap terjadi penandatanganan kontrak baru saat pekerja sudah berada di atas kapal. Ini adalah pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi pemerintah,” ujarnya.

Pengawasan

Sebagai anggota Komisi III DPR, Yulius mengatakan pengawasan akan diarahkan pada batas antara pelanggaran administratif, sengketa hubungan kerja, dan tindak pidana. Untuk perkara yang masuk ranah pidana, ia mendorong penanganan dan koordinasi aparat penegak hukum dilakukan secara lebih intensif.

Menurut Yulius, penguatan perlindungan ABK juga harus dilakukan dari sisi pencegahan. Edukasi bagi masyarakat di daerah asal pekerja dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai risiko bekerja di luar negeri, khususnya pada sektor perikanan.

“Kita tidak bisa hanya bertindak reaktif di hilir saat kasus sudah terjadi. Masyarakat di desa-desa perlu disadarkan bahwa bekerja di luar negeri, terutama di kapal perikanan, memiliki kerentanan yang tinggi,” katanya.

Yulius juga menilai inisiatif dari tingkat desa, termasuk pembentukan Desa Migran Emas yang disampaikan pihak kementerian, dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja migran sejak sebelum keberangkatan.

" Menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja migran sejak sebelum keberangkatan," pungkasnya.