
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menargetkan keberadaan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) di setiap provinsi pada 2029. Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas akses pendidikan dokter gigi sekaligus mengatasi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan di Indonesia.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Fauzan, mengatakan percepatan pembukaan FKG diperlukan untuk menjawab kebutuhan dokter gigi yang belum sebanding dengan kapasitas pendidikan yang tersedia.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, Kemendiktisaintek menargetkan percepatan pendirian fakultas kedokteran gigi di setiap provinsi pada tahun 2029,” ujar Fauzan saat membuka Program Akselerasi Peningkatan Akses serta Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kedokteran Gigi di kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut Fauzan, pada 2026 pemerintah menugaskan 29 perguruan tinggi untuk membuka fakultas kedokteran gigi baru. Selain itu, pemerintah mendorong pengembangan 26 program studi dokter gigi spesialis dan subspesialis melalui kerja sama dengan perguruan tinggi yang telah memiliki kapasitas pendidikan lebih memadai.
Saat ini, pendidikan dokter gigi diselenggarakan oleh 50 perguruan tinggi yang tersebar di 18 provinsi. Sementara itu, baru delapan perguruan tinggi yang memiliki program pendidikan dokter gigi spesialis.
Data tersebut menunjukkan bahwa perluasan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan penambahan jumlah institusi, tetapi juga pemerataan lokasi penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan spesialis.
Berdasarkan proyeksi kebutuhan tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, kebutuhan dokter gigi pada 2026 diperkirakan mencapai 165.241 orang. Adapun kebutuhan dokter gigi spesialis dari 10 bidang spesialisasi diproyeksikan sebanyak 13.876 orang.
Fauzan menegaskan, pembukaan fakultas kedokteran gigi tidak semata-mata ditujukan untuk menambah jumlah perguruan tinggi penyelenggara. Kesiapan institusi dalam memenuhi persyaratan akademik dan standar mutu tetap menjadi pertimbangan utama.
“Pemerintah tetap mempertimbangkan kesiapan perguruan tinggi, ketersediaan dosen, sarana dan prasarana pendidikan, jejaring rumah sakit, serta standar penjaminan mutu,” katanya.
Penugasan kepada perguruan tinggi tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 111 Tahun 2026.
Melalui skema kemitraan, perguruan tinggi yang mengembangkan pendidikan kedokteran gigi akan memperoleh pendampingan akademik, penguatan sumber daya, serta dukungan jejaring pendidikan klinis. Pendampingan ini diharapkan membantu institusi memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan secara berkelanjutan.
Fauzan mengatakan, pengembangan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi merupakan salah satu dari tiga inisiatif strategis pemerintah untuk memperkuat ketersediaan tenaga medis.
Dua program lainnya meliputi penyediaan 1.000 beasiswa pendidikan dokter dan dokter gigi spesialis serta perluasan penempatan residen tingkat mandiri di fasilitas pelayanan kesehatan prioritas.
Ketiga program tersebut dirancang untuk menghubungkan pengembangan pendidikan tenaga medis dengan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat, terutama di daerah yang masih mengalami keterbatasan tenaga dokter dan dokter gigi.
Dengan target FKG tersedia di setiap provinsi pada 2029, tantangan berikutnya adalah memastikan kesiapan perguruan tinggi, ketersediaan tenaga pengajar, fasilitas pendidikan klinis, dan mutu lulusan. Pemerataan institusi pendidikan diharapkan dapat berjalan seiring dengan peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gigi dan mulut.