Kemen PPPA Kawal Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah Tangsel

AKM • Friday, 25 Sep 2026 - 16:35 WIB
Menteri PPPA Arifah Fauzi

JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di salah satu satuan pendidikan di Kota Tangerang Selatan terus dilakukan. Penanganan kasus tersebut dikoordinasikan bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), penyidik, keluarga korban, serta pihak terkait.

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan proses penanganan harus menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama. Menurutnya, lingkungan pendidikan semestinya memberikan rasa aman bagi anak selama menjalani proses belajar.

“Kekerasan dalam lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang,” ujar Arifah dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemen PPPA, dugaan kekerasan seksual tersebut melibatkan seorang tenaga pendidik yang sebelumnya pernah menjadi wali kelas korban. Dugaan peristiwa disebut berlangsung dalam periode 2023 hingga 2026.

Kasus tersebut telah dilaporkan kepada Polres Tangerang Selatan dan proses penyidikan sedang berjalan. Terduga pelaku juga telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai tenaga pendidik.

Kemen PPPA menyatakan korban telah memperoleh layanan psikologis dan menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Pemeriksaan dalam rangka proses hukum juga telah dilakukan.

Arifah menekankan bahwa kondisi psikologis korban perlu menjadi perhatian selama proses penanganan berlangsung. Ia meminta seluruh pihak menghindari tindakan yang berpotensi menambah beban psikologis atau trauma korban.

“Seluruh proses penanganan harus memperhatikan kondisi psikologis korban dan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari tindakan yang dapat menambah trauma,” katanya.

Menurut Arifah, pendampingan tidak berhenti setelah laporan diterima atau proses hukum berjalan. Pemulihan korban membutuhkan dukungan berkelanjutan dengan melibatkan tenaga profesional, UPTD PPA, aparat penegak hukum, keluarga, dan pihak terkait lainnya.

“Negara hadir untuk mengawal korban sejak proses penanganan, mendampingi keluarga, memastikan akses terhadap layanan, hingga mendukung proses pemulihan,” ujar Arifah.

Ia juga mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara untuk menjaga kerahasiaan identitas anak. Informasi pribadi, foto, maupun keterangan lain yang dapat mengungkap identitas korban diminta tidak disebarluaskan.

Kemen PPPA menilai perlindungan terhadap identitas anak menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum dan pemulihan dapat berlangsung tanpa menimbulkan dampak tambahan bagi korban.

Pemerintah juga mengajak masyarakat berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melaporkan atau meminta pendampingan melalui layanan SAPA 129.

Layanan tersebut dapat diakses melalui Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk memperoleh informasi, pengaduan, pendampingan, dan rujukan layanan sesuai kebutuhan.

.