
JAKARTA – Pakar lingkungan Marningot Tua Natalis Situmorang mendukung penuh dorongan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kaprodi Magister Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid ini menilai karhutla merupakan kejahatan serius yang mengancam nyawa manusia, memicu penyakit ISPA, serta merugikan perekonomian.
“Bagi saya, oke saja. Melihat fakta bahwa pelaku karhutla itu kejahatan serius karena sudah membahayakan nyawa manusia dan juga menimbulkan kerugian ekonomi. Manusia terkena ISPA, bahkan mungkin meninggal, kantor libur dan aktivitas masyarakat terganggu,” ujar Natalis dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Pernyataan ini merespons arahan Presiden Prabowo yang mengusulkan penguatan sanksi pidana hingga wacana menggolongkan pembakaran lahan skala besar sebagai "terorisme ekologi", termasuk pencabutan izin bagi korporasi yang redivis.
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," tegas Presiden Prabowo.
Marningot menilai label "terorisme ekologi" memberi instrumen penegakan hukum yang jauh lebih kuat bagi aparat untuk melakukan pemiskinan korporasi, pembekuan aset instan, hingga hukuman pidana maksimal demi efek jera.
“Memang dengan dikategorikan teroris, aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen hukum yang lebih kuat, seperti pemiskinan korporasi, pembekuan aset secara instan, hingga hukuman pidana yang jauh lebih berat daripada undang-undang lingkungan biasa. Dan ini bisa menjadi efek jera,” ucapnya.
Kendati demikian, Natalis mengingatkan agar formulasi aturan tersebut dibuat terukur dan tidak menyasar masyarakat kecil yang membakar lahan atas dasar tradisi atau kearifan lokal.
“Namun dalam praktiknya nanti yang ditangkap adalah masyarakat yang memang membakar lahan karena kebiasaan mereka melakukan itu, katakanlah sudah menjadi tradisi atau kearifan lokal. Apakah masyarakat dikorbankan? Ini kan menjadi ancaman bagi petani lokal,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya batasan hukum yang presisi agar penindakan berfokus pada korporasi atau aksi terorganisasi yang memicu kerusakan fatal tanpa mengorbankan petani tradisional.****