Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Bangun Paulus, JPU Soroti Permintaan Uang

ANP • Friday, 9 Oct 2026 - 05:48 WIB

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Kamis (8/10/2026). Dalam sidang perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menghadirkan tiga saksi, yakni Ari Krisdianto Malega, Philip, dan Alandra Putra Prihardianto.

Usai persidangan, Andri mengatakan keterangan ketiga saksi pada dasarnya masih sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat pada tahap penyidikan. Meski demikian, terdapat sejumlah perbedaan dalam detail keterangan, termasuk mengenai nominal uang dan dugaan kekerasan.
Menurut Andri, perbedaan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya.

“Pada intinya kalau menurut kami Penuntut Umum, poinnya ada permintaan uang itu. Terkait perbedaan nominal maupun dugaan kekerasan yang sempat diterangkan saksi lain, Vincent, tentu kita hormati karena semua saksi sudah disumpah. Nantinya Majelis Hakim yang akan menilai seluruh keterangan tersebut,” kata Andri.

Saksi Benarkan Ada Palu di Dalam Mobil

Dalam persidangan, keberadaan sebuah palu yang disebut berada di dalam kendaraan juga menjadi salah satu hal yang dikonfirmasi kepada para saksi. Ketiga saksi membenarkan bahwa terdapat palu di dalam mobil. Namun, keberadaan benda tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penggunaan palu untuk mengancam.

Sebelumnya, saksi Vincent Leo Carlius dalam persidangan mengaku sempat mendapat ancaman menggunakan palu ketika berada di dalam kendaraan bersama terdakwa dan sejumlah orang lainnya.
Bangun Paulus telah membantah keterangan tersebut. Terdakwa juga membantah adanya ancaman menggunakan palu maupun borgol.

Karena itu, persoalan apakah palu tersebut benar-benar digunakan untuk mengancam masih menjadi bagian dari fakta yang harus diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

Perbedaan Nominal Uang Masih Diuji

Dalam sidang sebelumnya, Vincent mengaku terdakwa sempat meminta uang mulai dari Rp500 juta. Nominal tersebut, menurut Vincent, kemudian berubah dalam beberapa tahap hingga dirinya mengaku melakukan transfer sebesar Rp22 juta. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang masih diuji dalam persidangan.

JPU menegaskan pihaknya tidak mengabaikan adanya perbedaan keterangan antarsaksi. Namun, menurut Andri, substansi mengenai adanya permintaan uang menjadi salah satu bagian penting yang diperhatikan dalam pembuktian perkara. Penilaian akhir terhadap seluruh keterangan tetap berada di tangan majelis hakim.

Nama AL Disebut Tidak Ada dalam Berkas Perkara

Persidangan juga menyinggung sosok berinisial AL yang disebut dalam rangkaian perkara.
Andri mengatakan nama AL tidak tercantum dalam berkas perkara. Menurut dia, keberadaan sosok tersebut juga tidak berhasil ditemukan sejak proses penyidikan.

JPU menyebut sejumlah saksi mengaku baru mengetahui atau mengenal nama tersebut dalam rangkaian persoalan yang kemudian berkembang menjadi perkara. Dengan demikian, pembuktian perkara akan diarahkan pada orang, peristiwa, serta alat bukti yang tercantum dalam berkas perkara.

Penangguhan Penahanan Masih Dipertimbangkan Hakim

Sementara itu, penasihat hukum Bangun Paulus kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Andri mengatakan permohonan tersebut merupakan hak terdakwa. Namun, karena Bangun Paulus saat ini berstatus sebagai tahanan hakim, keputusan mengenai permohonan tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim.

“Soal penangguhan penahanan, itu wewenang penuh hakim karena statusnya tahanan hakim. Saat ini hakim masih mempertimbangkan. Pihak JPU sifatnya menunggu dan siap melaksanakan apa pun penetapan dari hakim,” ujar Andri.

Hingga persidangan Kamis (8/10/2026), belum ada keputusan majelis hakim mengenai permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Sidang Berikutnya Periksa Tiga Polisi

Perkara Bangun Paulus saat ini masih berada dalam tahap pembuktian. Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa pada 2 September 2026 dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba saat itu menyatakan surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga keberatan yang berkaitan dengan pokok perkara harus diuji dalam persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan tiga anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penangkapan terdakwa. Keterangan para anggota polisi tersebut nantinya akan menggali kronologi penanganan perkara, termasuk rangkaian kejadian sebelum dan saat penangkapan.

Karena perkara belum diputus, seluruh keterangan mengenai dugaan pemerasan, pengancaman, maupun penggunaan kekerasan masih harus diuji dalam proses persidangan. Bangun Paulus Tudungta tetap memiliki hak untuk membantah keterangan saksi, mengajukan bukti, dan menyampaikan pembelaan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.