Eksepsi Ditolak! Sidang Dugaan Pemerasan Bangun Paulus Tudungta Masuk Tahap Pembuktian

ANP • Wednesday, 2 Sep 2026 - 20:40 WIB

JAKARTA — Perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bangun Paulus Tudungta memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, Rabu (2/9/2026).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara kini berlanjut ke tahap pembuktian, yang akan menjadi arena bagi jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa untuk menguji seluruh dalil, keterangan saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dalam putusan sela, Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba menyatakan perkara dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Majelis kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dan alat bukti pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan.

Eksepsi Dinilai Sudah Masuk Pokok Perkara

JPU Andri Saputra mengatakan majelis hakim menilai sebagian keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa telah menyentuh materi pokok perkara.

Karena itu, menurut jaksa, persoalan tersebut tidak tepat diuji hanya melalui mekanisme eksepsi dan harus dibuktikan dalam persidangan.

“Intinya putusan hakim itu menolak atau tidak menerima perlawanan dari penasihat hukum terdakwa Bangun. Majelis beranggapan perlawanan itu sudah masuk ke materi pokok perkara dan tidak sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156,” kata Andri seusai persidangan.

Dengan putusan sela tersebut, surat dakwaan JPU tetap menjadi dasar pemeriksaan perkara. Selanjutnya, majelis hakim akan menguji apakah unsur-unsur pidana yang didakwakan benar-benar dapat dibuktikan melalui keterangan saksi dan alat bukti.

Vincent Bakal Jadi Saksi Pertama

Sidang berikutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi. JPU memastikan Vincent, yang disebut dalam berkas perkara sebagai pelapor sekaligus korban, akan menjadi salah satu saksi yang terlebih dahulu dihadirkan.

Jaksa juga masih menginventarisasi sejumlah saksi lain yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.

“Yang pasti Vincent dulu kita panggil karena selaku pelapor atau korban. Mungkin dua atau tiga orang tambahan, nanti kita lihat dan inventarisir dulu di berkas,” ujar Andri.

Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian penting dalam mengurai rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan, termasuk hubungan antara terdakwa dan pihak yang melaporkan perkara.

Didakwa Menagih Utang Disertai Dugaan Kekerasan

Dalam persidangan sebelumnya, JPU mendakwa Bangun melakukan penagihan yang disertai dugaan kekerasan dan ancaman kekerasan.

Terdakwa juga didakwa memaksa korban menyerahkan sejumlah uang yang oleh jaksa disebut nilainya melebihi jumlah piutang yang ada.

JPU berpandangan, persoalan utang-piutang semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata dan tidak dilakukan dengan tindakan yang diduga mengandung kekerasan ataupun ancaman.

Namun, penting ditegaskan, seluruh konstruksi tersebut masih merupakan dakwaan penuntut umum dan belum menjadi fakta hukum yang terbukti.

Kebenaran mengenai ada atau tidaknya tindakan kekerasan, jumlah uang yang dipersoalkan, hubungan utang-piutang, serta rangkaian kejadian lainnya masih harus dibuktikan di persidangan.

Penasihat Hukum Sebelumnya Serang Dakwaan JPU

Sebelumnya, tim penasihat hukum Bangun yang dipimpin Cuaca Bangun Tudungta mengajukan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan.

Sedikitnya lima persoalan dipersoalkan, mulai dari konstruksi dakwaan yang dinilai tidak cermat, unsur perbuatan melawan hukum, dugaan pencampuran persoalan perdata dan pidana, perhitungan kerugian materiil, hingga dugaan ketidaksesuaian antara dakwaan dan fakta dalam BAP. Namun, majelis hakim tidak menerima keberatan tersebut pada tahap eksepsi.Sejumlah persoalan yang diperdebatkan dinilai harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara.

Babak Penentu Baru Dimulai

Meski eksepsi ditolak, tim penasihat hukum Bangun menyatakan akan mengikuti proses persidangan berikutnya. Mereka bersiap mengajukan pertanyaan kepada para saksi untuk menguji dan mengonfirmasi keterangan yang disampaikan JPU.

Pada tahap pembuktian, pihak terdakwa juga memiliki kesempatan untuk membantah dakwaan, menguji alat bukti penuntut umum, serta menghadirkan saksi dan bukti yang dianggap dapat mendukung pembelaan.

Perkara ini pun masih panjang. Setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti, persidangan dapat berlanjut pada pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan JPU, pleidoi atau nota pembelaan, tanggapan para pihak, hingga akhirnya pembacaan putusan.

Karena itu, ditolaknya eksepsi bukan berarti Bangun Paulus Tudungta telah dinyatakan bersalah.

Bangun tetap berstatus sebagai terdakwa dan berhak memperoleh proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kini, perhatian persidangan akan beralih kepada satu hal: sejauh mana dakwaan JPU mampu dibuktikan di hadapan majelis hakim?

Jawabannya akan mulai terungkap dalam pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.