Sidang Perdana Pemerasan Bangun Paulus Tudungta Memanas, Jaksa Siapkan 10 Saksi dan Bukti Chat

ANP • Wednesday, 12 Aug 2026 - 23:43 WIB

JAKARTA — Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) langsung memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan alternatif dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Jaksa Andri Saputra menyatakan terdakwa didakwa dengan dua pasal alternatif dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaan pertama, Bangun dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a terkait dugaan pemerasan yang disertai ancaman kekerasan. Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 483 huruf a terkait dugaan pemerasan dengan cara membuka rahasia.

“Dakwaan kita buat alternatif. Nanti kita lihat fakta dan pembuktian selengkapnya di persidangan selanjutnya pada Rabu pekan depan,” ujar Andri, Rabu (12/8/2026).

Berawal dari Uang yang Diduga Diambil

Menurut JPU, perkara ini bermula dari dugaan pengambilan uang milik terdakwa yang dilakukan oleh VL. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga terdakwa diduga meminta sejumlah uang kepada VL.
Permintaan itu disebut disertai ancaman akan melaporkan VL kepada polisi atas dugaan pencurian.
Nilai uang yang diminta disebut sempat berubah-ubah, mulai dari Rp500 juta hingga akhirnya Rp300 juta.
Jaksa memastikan fakta mengenai permintaan uang tersebut akan diuji melalui keterangan saksi dan barang bukti dalam persidangan berikutnya.

Jaksa Siapkan Lebih dari 10 Saksi

Untuk membuktikan dakwaan, JPU mengaku telah menyiapkan lebih dari 10 saksi. Namun, tidak seluruh saksi dipastikan akan dihadirkan karena jaksa masih menyeleksi keterangan yang dianggap paling relevan.

“Saksi ada lebih dari 10 orang, namun nanti akan kami seleksi mana pembuktiannya yang paling tepat dan kuat untuk mendukung dakwaan. Nanti kita sortir saksi mana yang menguatkan dakwaan,” kata Andri.

Selain saksi, jaksa juga menyiapkan sejumlah barang bukti digital dan dokumen pendukung.
Di antaranya berupa percakapan atau chat terdakwa, tangkapan layar komunikasi yang berkaitan dengan perkara, serta bukti transfer.

“Kita tunggu saja sidang selanjutnya,” ujar Andri.

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Teger, membantah konstruksi dakwaan jaksa. Ia menilai dakwaan yang dibacakan JPU masih berupa opini dan belum menggambarkan percakapan secara utuh.
Menurut Teger, sejumlah dialog antara terdakwa dan pihak pelapor disebut hanya ditampilkan secara terpotong-potong.

Ia juga mempersoalkan adanya percakapan pada 13 Februari yang menurutnya berkaitan dengan permintaan uang untuk pengembalian utang.

“Dakwaan jaksa masih sangat kabur, terutama tentang dialog-dialog di antara mereka terpotong-potong. Kemudian ada permintaan uang untuk pengembalian utang pelapor itu ada chatting-an pada 13 Februari itu tidak dimuat dalam dakwaan,” kata Teger.

Karena itu, pihak terdakwa berencana menyampaikan jawaban sekaligus perlawanan terhadap dakwaan JPU.

“Jadi permintaan uang untuk utang ya tak boleh lah dijadikan pemerasan,” tegasnya.

Sidang berikutnya akan menjadi arena pembuktian penting untuk menguji apakah permintaan uang tersebut merupakan bagian dari dugaan pemerasan sebagaimana didakwakan jaksa atau memiliki konteks lain seperti yang dipersoalkan pihak terdakwa.