Sidang Bangun Paulus, JPU Sebut Keterangan Saksi Konsisten soal Permintaan Rp350 Juta

ANP • Tuesday, 29 Sep 2026 - 06:57 WIB

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Senin (28/9/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara.

Perkara dengan nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba. JPU Andri Saputra sebelumnya menyiapkan empat saksi, namun karena keterbatasan waktu, majelis hakim baru memeriksa dua saksi, yakni Vincent Leocarlius dan Kontusan.

Dua saksi tersebut diperiksa secara bergantian di hadapan majelis hakim, JPU, terdakwa, dan tim penasihat hukum.

JPU Sebut Keterangan Korban Konsisten

Usai persidangan, JPU Andri Saputra mengatakan keterangan Vincent selaku saksi korban pada persidangan dinilai konsisten dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Andri, saksi tetap menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana didakwakan kepada Bangun.

“Intinya, menurut Vincent, keterangan di berkas perkara dengan fakta di sidang itu sama,” kata Andri kepada wartawan seusai persidangan.

Andri mengatakan kesesuaian keterangan dalam tahap penyidikan dengan keterangan di persidangan nantinya menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim.

Saksi Kedua Ungkap Permintaan Rp350 Juta

Selain keterangan Vincent, JPU menyebut saksi kedua juga memberikan keterangan mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp350 juta.

“Secara intinya keterangan saksi dua ini, ada permintaan uang sebesar Rp350 juta. Intinya itu saja,” ujar Andri.

Permintaan uang tersebut sebelumnya juga tercantum dalam surat dakwaan JPU. Berdasarkan dakwaan, permintaan Rp350 juta disebut terjadi setelah adanya persoalan mengenai uang milik terdakwa yang diduga diambil oleh korban.

Jaksa mendakwa pada 27 Februari 2026 korban menyanggupi permintaan uang tersebut secara bertahap karena merasa tertekan. Selanjutnya, korban disebut mentransfer Rp50 juta pada 2 Maret 2026.

Dalam konstruksi perkara yang didakwakan, total kerugian yang didalilkan mencapai sekitar Rp60,75 juta dari sejumlah uang yang disebut telah diserahkan korban. Meski demikian, seluruh uraian tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ada Keterangan yang Tidak Diingat Saksi

Dalam pemeriksaan, terdapat sejumlah bagian yang tidak lagi diingat saksi secara rinci. Menanggapi hal tersebut, Andri mengatakan JPU tidak dapat memaksakan saksi memberikan keterangan atas sesuatu yang memang sudah tidak diingat.

Menurutnya, keterangan saksi diberikan di bawah sumpah, sedangkan penilaian terhadap kekuatan keterangan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.

“Kalau masalah penilaian saya no comment, itu haknya hakim. Tapi kalau menurut saya pribadi, dengan adanya poin permintaan uang itu sudah cukup dan nyambung dengan keterangan Vincent,” kata Andri. JPU, lanjut dia, akan tetap mendasarkan pembuktian pada keseluruhan keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Perkara Berawal dari Persoalan Uang

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, perkara tersebut disebut bermula dari persoalan uang antara Bangun dan Vincent. Jaksa mendalilkan Vincent mengambil uang milik Bangun menggunakan kartu ATM dengan nilai sekitar Rp19,25 juta. Persoalan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi rangkaian permintaan uang yang disertai ancaman.

Dalam dakwaan, korban disebut sempat menyerahkan uang Rp22 juta dan kemudian Rp8 juta saat berada di Rest Area KM 35 Jagorawi. Setelah itu, terdakwa didakwa mengirimkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian kepada korban dan kembali meminta penyelesaian berupa sejumlah uang.

JPU sebelumnya menyatakan menggunakan dakwaan alternatif dalam perkara tersebut. Pembuktian terhadap seluruh unsur tindak pidana akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

Surat Permohonan Maaf Turut Dibahas

Dalam persidangan juga sempat dibahas mengenai surat permohonan maaf yang disebut berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara. Andri mengatakan tidak mengetahui secara rinci isi surat tersebut karena dokumen itu tidak tercantum dalam berkas hasil penyidikan yang diterima JPU.

Menurutnya, apabila suatu dokumen hendak digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pidana, terdapat prosedur penyitaan yang dilakukan pada tahap penyidikan.

“Kalau bukti kan harus disita saat penyidikan. Tapi kalau untuk jadi bahan pertimbangan hakim, misalnya soal iktikad baik, itu bisa,” ujarnya.

Dengan demikian, keberadaan surat tersebut masih dapat dibahas dalam persidangan sebagai bagian dari keterangan atau bahan pertimbangan. Adapun kedudukan serta bobot pembuktiannya menjadi kewenangan majelis hakim.

Eksepsi Terdakwa Sebelumnya Ditolak

Sebelumnya, Bangun Paulus mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan JPU. Namun, pada 2 September 2026, majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak keberatan tersebut dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba saat itu menyatakan sejumlah keberatan yang diajukan penasihat hukum telah masuk ke ranah pembuktian perkara. Penasihat hukum terdakwa kemudian menyatakan menghormati putusan sela tersebut dan mengikuti proses persidangan selanjutnya.

Dua Saksi Lain Diperiksa Pekan Depan

Pemeriksaan saksi pada sidang Senin belum selesai. Dari empat saksi yang sedianya dihadirkan JPU, baru dua orang yang memberikan keterangan. Dua saksi lainnya dijadwalkan diperiksa pada persidangan lanjutan pekan depan.

Dalam tahap pembuktian berikutnya, JPU akan melanjutkan pemeriksaan saksi untuk mendukung dakwaan yang diajukan. Sementara itu, terdakwa dan penasihat hukumnya tetap memiliki hak untuk menguji keterangan para saksi, mengajukan alat bukti, menghadirkan saksi yang meringankan, serta menyampaikan pembelaan.

Bangun Paulus Tudungta saat ini masih berstatus sebagai terdakwa. Terbukti atau tidaknya dakwaan JPU akan ditentukan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian dan tahapan persidangan selesai.