
JAKARTA — Viva Yoga Mauladi terpilih secara mufakat sebagai Ketua Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI). Wakil Menteri Transmigrasi itu mendapat mandat untuk membantu memperkuat pengelolaan hak ekonomi pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Viva Yoga ditetapkan dalam Rapat Pembina KCI yang digelar di kantor KCI, Kebayoran Lama, Jakarta, pada 10 September 2026. Ia menggantikan Enteng Tanamal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pembina.
Dalam kepengurusan baru, Viva Yoga akan didampingi Obbie Messakh dan Umar Husin. Obbie dikenal sebagai pencipta sejumlah lagu populer, sedangkan Umar Husin memiliki latar belakang sebagai ahli hukum di bidang hak cipta.
Enteng Tanamal menilai pengalaman Viva Yoga dalam berbagai organisasi menjadi salah satu pertimbangan untuk memimpin pembinaan KCI. Menurutnya, lembaga yang berdiri pada 12 Juni 1990 tersebut membutuhkan penguatan organisasi dalam menjalankan fungsi pengelolaan hak royalti.
Viva Yoga mengatakan dirinya menerima mandat tersebut sebagai bagian dari pengabdian melalui bidang musik. Ia menyatakan akan mendorong agar pencipta lagu, musisi, serta pemilik hak terkait memperoleh hak ekonomi mereka secara layak.
“Saya terima dengan baik sebagai bentuk pengabdian sosial lewat jalur musik Indonesia,” ujar Viva Yoga kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Menurut Viva Yoga, tata kelola royalti perlu dibangun dengan melibatkan pemerintah dan seluruh pihak dalam ekosistem musik. Ia menilai kebijakan yang dibuat harus mampu memberikan keseimbangan antara kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait dengan pengguna karya musik.
Ia juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar regulasi tersebut dapat menyesuaikan kebutuhan perkembangan industri musik. Menurutnya, aturan tidak hanya perlu memberikan perlindungan kepada pencipta, tetapi juga memberikan kepastian bagi pengguna karya musik seperti tempat karaoke, hotel, restoran, perkantoran, dan sarana transportasi.
“Selain memperhatikan pencipta dan pemilik hak cipta juga membahagiakan bagi para pengguna, seperti rumah karaoke, hotel, restoran, perkantoran, sarana transportasi, dan sebagainya,” katanya.
Viva Yoga menegaskan royalti merupakan hak ekonomi yang lahir dari karya dan kreativitas pencipta. Karena itu, menurut dia, pemerintah memiliki peran dalam regulasi, pengawasan, dan pembinaan untuk memastikan hak tersebut terlindungi.
“Posisi regulasi, pengawasan, dan pembinaan pemerintah penting untuk itu,” ujarnya.
Dalam Rapat Pembina tersebut juga ditetapkan susunan kepengurusan baru KCI. Ali Akbar ditunjuk sebagai Ketua Umum, Lisa A. Riyanto sebagai Sekretaris Umum, Eko Saky sebagai Bendahara Umum, dan Vien Isharyanto sebagai Pengawas.
Ali Akbar merupakan penulis lagu yang pernah berkarya bersama God Bless dan Gong 2000. Lisa A. Riyanto merupakan penyanyi sekaligus ahli waris pencipta lagu A Riyanto, sedangkan Eko Saky dikenal sebagai pencipta lagu dangdut dan Vien Isharyanto merupakan ahli waris penyanyi Is Haryanto.
KCI berharap regenerasi kepengurusan tersebut dapat memperkuat organisasi dan meningkatkan profesionalisme pengelolaan hak ekonomi pencipta serta pemilik hak terkait. Pembenahan tata kelola royalti juga diharapkan dapat mendukung ekosistem musik yang lebih tertib dan memberikan kepastian bagi pencipta maupun pengguna karya.