Fahira Idris Soroti Rencana Obligasi Jakarta, Dorong Proyek Produktif dan Tata Kelola Ketat

AKM • Monday, 7 Sep 2026 - 10:17 WIB
Anggota DPD RI daerah pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris (Istimewa)

JAKARTA — Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan mendapat perhatian dari Anggota DPD RI daerah pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris.

Fahira menilai penerbitan obligasi dapat menjadi pilihan untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang membutuhkan pembiayaan jangka panjang. Namun, menurut dia, kebijakan tersebut harus disiapkan secara matang agar kebutuhan pembangunan tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap kondisi fiskal daerah.

“Jakarta perlu memperluas pilihan pembiayaannya. Infrastruktur yang manfaatnya dirasakan puluhan tahun perlu ditopang pendanaan yang terencana. Saya menilai obligasi untuk mempercepat pelayanan dan menggerakkan ekonomi warga, bukan sekadar menambah uang di kas daerah,” ujar Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Fahira, obligasi daerah pada dasarnya merupakan pembiayaan berbasis utang yang memiliki kewajiban pembayaran kembali. Karena itu, penerbitannya tidak dapat diperlakukan sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menilai ukuran keberhasilan penerbitan obligasi seharusnya tidak hanya dilihat dari besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari produktivitas penggunaan dana, kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran, serta manfaat yang diterima masyarakat.

Enam Rekomendasi

Fahira kemudian menyampaikan enam hal yang menurutnya perlu diperhatikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila rencana penerbitan obligasi dilanjutkan.

Pertama, memastikan kebutuhan pembiayaan dan efisiensi anggaran. Pemprov DKI dinilai perlu menghitung kemampuan kas daerah setelah memperhitungkan kewajiban belanja, proyek tahun jamak, serta kebutuhan pembiayaan layanan dasar. Dengan demikian, nilai dan waktu penerbitan obligasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil.

Kedua, memilih proyek yang produktif dan siap dilaksanakan. Fahira mendorong agar proyek yang dibiayai obligasi telah melalui kajian teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Kesiapan lahan, perizinan, pengadaan, hingga pengelolaan dan biaya pemeliharaan juga perlu dipastikan sebelum dana dihimpun.

Menurutnya, penerbitan obligasi dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan proyek sehingga dana yang diperoleh tidak mengendap dan dapat segera digunakan untuk pembangunan.

Ketiga, menyusun proyeksi penerimaan yang realistis. Proyek yang memiliki potensi menghasilkan pendapatan, kata Fahira, perlu didukung perhitungan mengenai jumlah pengguna, tarif, biaya operasional, serta proyeksi penerimaan secara konservatif.

Ia mencontohkan sektor transportasi yang dapat mengembangkan sumber pendapatan selain tiket, seperti pemanfaatan ruang komersial, iklan, maupun hak penamaan.

“Obligasi jangan berhenti sebagai sumber dana pembangunan. Aset yang dibangun harus dikelola produktif. Penerimaannya diperkuat melalui pelayanan, efisiensi, dan pemanfaatan aset, bukan dengan misalnya melalui kenaikan tarif,” katanya.

Keempat, menyiapkan kewajiban pembayaran sejak awal. Fahira meminta Pemprov DKI menyusun proyeksi APBD selama masa obligasi, termasuk kemampuan membayar pokok dan bunga. Simulasi risiko juga perlu dilakukan dengan memperhitungkan kemungkinan penurunan penerimaan, keterlambatan proyek, hingga kenaikan biaya pembangunan.

Ia menilai proyek yang memberikan manfaat sosial tetapi tidak menghasilkan pendapatan secara langsung tetap dapat dipertimbangkan. Namun, dukungan anggarannya harus disiapkan secara jelas agar kewajiban obligasi tidak mengurangi kualitas layanan dasar.

Kelima, memperkuat tata kelola dan transparansi. Menurut Fahira, kepercayaan investor akan sangat bergantung pada profesionalisme pengelolaan obligasi dan keterbukaan informasi.

Hal itu antara lain dapat dilakukan melalui pengelola yang profesional, pemeringkatan obligasi, laporan keuangan yang transparan, prospektus yang jelas, serta laporan berkala mengenai penggunaan dana dan perkembangan proyek.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh persyaratan dan kewenangan penerbitan harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan DPRD, pemerintah pusat, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Risiko obligasi daerah juga perlu disampaikan secara terbuka kepada investor.

Keenam, memastikan manfaat pembangunan dirasakan masyarakat. Fahira menilai setiap proyek yang dibiayai melalui obligasi harus memiliki indikator hasil yang jelas, baik dalam peningkatan layanan publik maupun dampaknya terhadap perekonomian.

Indikator tersebut dapat berupa peningkatan kapasitas layanan kesehatan, akses hunian, kemudahan mobilitas, hingga penciptaan lapangan kerja. Ia juga mendorong pelibatan UMKM, pemasok lokal, dan tenaga kerja melalui proyek-proyek yang dibiayai obligasi.

Di sisi lain, Fahira mengingatkan agar pembayaran kewajiban obligasi tidak mengurangi ruang fiskal untuk membiayai sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta layanan bagi kelompok masyarakat rentan.

Fahira berharap Pemprov DKI Jakarta terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, OJK, DPRD DKI Jakarta, dan pemangku kepentingan lainnya sebelum mengambil keputusan terkait penerbitan obligasi.

Ia juga menilai upaya pemerintah daerah untuk memperoleh dukungan pendanaan lain, termasuk melalui Dana Bagi Hasil (DBH), tetap perlu dilakukan secara bersamaan.

“Jakarta dapat menjadi contoh pembiayaan daerah yang inovatif sekaligus bertanggung jawab. Yang kita kejar bukan besarnya utang, melainkan besarnya manfaat. Dampaknya diharapkan layanan semakin baik, ekonomi warga bergerak, penerimaan daerah menguat, dan keuangan tetap sehat,” pungkas Fahira.