
JAKARTA — Rencana integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah dinilai dapat menjadi bagian penting dalam pembenahan administrasi tanah sekaligus meningkatkan akurasi basis data pemerintah. Namun, penerapannya membutuhkan kesiapan teknologi, sinkronisasi data, serta payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Pandangan tersebut disampaikan politisi sekaligus pengusaha Abdul Rachman Thaha (ART) dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Selasa (11/8/2026). ART yang juga menjabat Sekjen Laskar Merah Putih menyoroti pentingnya penyelarasan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut ART, NIB yang digunakan dalam administrasi pertanahan dan NOP yang digunakan dalam administrasi perpajakan selama ini memiliki fungsi berbeda. NIB berkaitan dengan identitas bidang tanah, termasuk posisi, batas dan luas bidang, sementara NOP digunakan pemerintah daerah untuk kepentingan administrasi dan pemungutan PBB.
Ia menilai penyatuan atau sinkronisasi kedua jenis data tersebut dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai objek tanah, baik dari sisi pertanahan maupun perpajakan.
“Integrasi NIB dan NOP bukan sekadar menyatukan nomor, tetapi harus diarahkan untuk membangun basis data tanah dan pajak yang lebih akurat,” kata ART.
Menurut dia, sistem data yang terintegrasi berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat. Data fisik bidang tanah yang tercatat dalam sistem pertanahan dapat dibandingkan dengan data objek pajak yang dimiliki pemerintah daerah.
Dengan mekanisme tersebut, ART menilai perbedaan data antara sertifikat, kondisi fisik bidang tanah, dan administrasi PBB dapat lebih mudah ditemukan dan diperbaiki.
Ia juga melihat integrasi data dapat membantu mempercepat sejumlah proses administrasi yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan maupun pembaruan data perpajakan. Namun, penerapan otomatisasi tetap harus memperhatikan prosedur hukum dan validasi data agar tidak menimbulkan kesalahan administrasi.
Berpotensi Membantu
Dari sisi pemerintah daerah, ART menyebut integrasi data berpotensi membantu menemukan objek pajak yang belum masuk dalam basis data PBB. Data yang lebih akurat juga dapat mendukung perencanaan pembangunan, tata ruang, serta kebijakan investasi daerah.
Meski demikian, ART mengingatkan bahwa integrasi data berskala nasional tidak cukup hanya dengan membangun aplikasi atau menghubungkan dua sistem digital.
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian, kata dia, adalah kualitas data lama. Sebagian data pertanahan yang diterbitkan sebelum era digital belum seluruhnya memiliki representasi spasial yang sama dengan sistem pertanahan berbasis peta digital.
“Data lama perlu dibersihkan dan dicocokkan kembali. Jangan sampai integrasi justru memindahkan data yang belum akurat ke dalam sistem baru,” ujarnya.
Selain kualitas data, kesiapan teknologi informasi pemerintah daerah juga menjadi perhatian. ART menilai kemampuan setiap pemerintah daerah dalam mengelola sistem digital tidak selalu sama sehingga diperlukan standar teknis dan dukungan infrastruktur yang memadai.
Karena itu, ia mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, serta badan pendapatan daerah.
Menurut ART, koordinasi tersebut perlu dituangkan dalam kerangka regulasi yang jelas agar pemerintah daerah memiliki kewajiban dan standar yang sama dalam melakukan sinkronisasi data dengan kantor pertanahan di wilayah masing-masing.
Sinkronisasi, lanjut dia, idealnya tidak hanya dilakukan pada nomor identitas bidang tanah dan objek pajak, tetapi juga mencakup pencocokan luas tanah, lokasi, pemegang hak,