Dukung Pembatasan Gawai di Sekolah, DPR Minta Kemendikdasmen Siapkan Pedoman Teknis

AKM • Wednesday, 29 Jul 2026 - 15:05 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyambut baik terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, memperkuat interaksi sosial peserta didik, serta membangun budaya digital yang sehat di sekolah.

Kurniasih menilai penggunaan gawai yang tidak terkendali telah menjadi tantangan serius dalam dunia pendidikan. Selain berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, penggunaan gawai secara berlebihan juga dapat mengurangi kualitas interaksi antarsiswa dan berdampak terhadap kesehatan mental anak.

"Kita melihat penggunaan gawai yang tidak terkendali dapat mengurangi konsentrasi belajar, membatasi interaksi sosial antarsiswa, bahkan berpotensi memengaruhi kesehatan mental anak. Karena itu, pengaturan penggunaan gawai di sekolah merupakan ikhtiar yang patut didukung," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Ia mengungkapkan, sejumlah data menunjukkan tingginya intensitas penggunaan gawai di kalangan anak Indonesia. Berdasarkan data BKKBN tahun 2025, rata-rata anak menggunakan gawai selama 7,8 jam per hari. Sementara itu, data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat rata-rata penggunaan mencapai 7,3 jam per hari.

Menurut Kurniasih, angka tersebut jauh melampaui rekomendasi para ahli yang menyarankan penggunaan gawai sekitar dua hingga tiga jam per hari di luar kebutuhan pembelajaran. Bahkan, paparan layar lebih dari empat jam setiap hari dinilai dapat meningkatkan risiko kecemasan dan perilaku agresif pada anak.

"Perbedaan beberapa puluh menit mungkin tidak terlalu besar, tetapi kedua data tersebut sama-sama menunjukkan bahwa durasi penggunaan gawai anak sudah jauh melebihi batas yang dianjurkan. Ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk membangun kebiasaan digital yang lebih sehat," katanya.

Meski mendukung pembatasan penggunaan gawai, Kurniasih menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pelarangan total. Menurutnya, teknologi tetap harus dimanfaatkan sebagai bagian dari proses pembelajaran sesuai kebutuhan pendidikan dan perkembangan zaman.

"Literasi digital tetap menjadi kompetensi penting yang harus dimiliki peserta didik. Karena itu, yang dibangun adalah kedisiplinan dan etika dalam menggunakan teknologi, bukan menjauhkan anak dari teknologi," ujarnya.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Kurniasih mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera menyusun pedoman teknis yang lebih rinci. Pedoman tersebut diharapkan mampu menjadi acuan bagi sekolah dalam menerapkan aturan sesuai jenjang pendidikan, kebutuhan pembelajaran, dan karakteristik masing-masing daerah.

Ia menjelaskan, pedoman implementasi perlu mengatur mekanisme penggunaan gawai untuk kegiatan belajar, tata cara penanganan pelanggaran secara edukatif, hingga indikator keberhasilan kebijakan sehingga terdapat standar pelaksanaan yang jelas namun tetap fleksibel.

Selain itu, Kurniasih juga meminta Kemendikdasmen memperkuat pendampingan kepada guru dan kepala sekolah agar kebijakan pembatasan penggunaan gawai tidak hanya menjadi aturan administratif, melainkan bagian dari pembentukan karakter dan budaya digital yang bertanggung jawab.

Tak kalah penting, menurutnya, edukasi kepada orang tua juga harus diperkuat agar pembiasaan penggunaan gawai secara sehat dapat diterapkan secara konsisten, baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga.

"Kemendikdasmen juga perlu memperkuat edukasi kepada orang tua agar pembiasaan penggunaan gawai secara sehat tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga berlanjut di lingkungan keluarga. Sinergi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci agar tujuan kebijakan ini benar-benar tercapai," pungkas Kurniasih.