Penerapan Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Ajak Pelaku Usaha Percepat Sertifikasi Halal

AKM • Saturday, 25 Jul 2026 - 07:54 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengimbau pelaku usaha di berbagai sektor untuk segera mempercepat proses sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Langkah tersebut dinilai penting agar dunia usaha siap memenuhi ketentuan regulasi sekaligus meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, waktu yang tersisa sebelum implementasi kebijakan wajib halal perlu dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku usaha agar tidak mengalami kendala saat aturan mulai diberlakukan.

"Jangan lagi berpikir untuk menunda sertifikasi halal. Waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaku usaha siap menghadapi implementasi wajib halal pada Oktober 2026," ujar Haikal saat menjadi pembicara utama dalam peringatan HUT ke-42 Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Haikal, sertifikasi halal kini tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga telah menjadi instrumen strategis dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar.

"Ekosistem halal hari ini sudah menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Sertifikasi halal jangan dipandang sebagai beban, melainkan strategi untuk memenangkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha," katanya.

Ia menjelaskan, perkembangan industri halal menunjukkan kontribusi yang semakin besar terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dimuat dalam laporan Kementerian Keuangan, sektor Halal Value Chain (HVC) menyumbang sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau sekitar Rp4.900 triliun pada triwulan III 2025.

Haikal menilai capaian tersebut menunjukkan industri halal telah menjadi salah satu pilar penting pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga perlu terus diperkuat melalui peningkatan jumlah produk bersertifikat halal.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa persaingan industri halal kini berlangsung pada tingkat global. Sejumlah negara, menurutnya, telah menjadikan sektor halal sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi sehingga pelaku usaha Indonesia dituntut lebih kompetitif.

"Kompetitor pelaku usaha Indonesia bukan hanya berasal dari dalam negeri. Banyak negara telah menjadikan industri halal sebagai peluang ekonomi. Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan harus mampu menjadi pemain utama dalam industri halal dunia," ujarnya.

Haikal juga menyoroti perubahan persepsi masyarakat terhadap konsep halal. Menurutnya, sertifikasi halal saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga identik dengan standar mutu, kebersihan, keamanan, transparansi, serta keterlacakan produk.

"Halal telah bertransformasi menjadi simbol kualitas, kebersihan, transparansi, dan traceability. Halal adalah quality of life yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk," pungkasnya.