
BALI — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong pelaku industri kesehatan mempercepat persiapan sertifikasi halal seiring berlakunya tahapan kewajiban sertifikasi untuk sejumlah produk kesehatan.
Dorongan tersebut disampaikan Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin dalam Indonesia-Europe Business Forum (IEBF) on Health, Pharmacy, and Medical di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali, Kamis (13/8/2026).
Forum yang digelar Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Kementerian Luar Negeri RI, itu mempertemukan pemerintah, pelaku industri, asosiasi, investor, serta mitra dari negara-negara Eropa untuk membahas pengembangan industri kesehatan, peluang investasi, transfer teknologi, dan kerja sama internasional.
Dalam forum tersebut, BPJPH menekankan pentingnya aspek jaminan produk halal dalam pengembangan dan pemasaran produk kesehatan di Indonesia.
“Penguatan industri kesehatan nasional perlu didukung dengan ekosistem yang kuat, termasuk pemenuhan aspek jaminan produk halal,” ujar Mamat.
Ia menjelaskan, sertifikasi halal menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan terutama untuk produk kesehatan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan masuk dalam kategori wajib bersertifikat halal.
“Yang menjadi perhatian dalam sertifikasi halal di antaranya adalah adanya unsur yang berasal dari hewan atau bahan lain yang berkaitan dengan ketentuan kehalalan produk,” katanya.
Menurut Mamat, kewajiban sertifikasi halal tidak berlaku secara seragam untuk seluruh produk kesehatan. Penerapannya mempertimbangkan jenis produk, bahan yang digunakan, serta tahapan kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal bagi produk kesehatan diberlakukan secara bertahap.
Untuk produk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta alat kesehatan kelas risiko A, masa penahapan berlangsung hingga 17 Oktober 2026. Dengan demikian, kewajiban untuk kategori tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Produk Obat Bebas
Sementara itu, obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029. Adapun obat keras dengan pengecualian psikotropika memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.
Dengan adanya tahapan tersebut, BPJPH meminta pelaku industri memahami kategori produk yang dihasilkan dan menyesuaikan proses persiapan sertifikasi sejak dini.
Persiapan mencakup pemahaman terhadap bahan baku, proses produksi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan sertifikasi halal. Langkah lebih awal dinilai dapat memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sebelum kewajiban berlaku sesuai kategori produknya.
Kehadiran BPJPH dalam forum bisnis Indonesia-Eropa tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas sosialisasi dan edukasi mengenai sertifikasi halal kepada pelaku industri kesehatan dan mitra internasional.
Forum tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BUMN sektor kesehatan, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan, pelaku industri farmasi dan alat kesehatan, asosiasi industri kesehatan, perwakilan negara mitra, investor, serta pelaku usaha sektor kesehatan.