
JAKARTA – Pelaku usaha restoran yang memiliki banyak gerai didorong mempercepat proses sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026. Proses sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dari outlet yang telah memenuhi persyaratan.
Namun, sertifikasi secara bertahap tidak berarti restoran dapat menerapkan standar kehalalan hanya pada menu tertentu. Setiap outlet yang diajukan tetap harus memenuhi ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan dalam Influencer & Media Gathering bertajuk “Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap” yang digelar LPPOM di Vertu Harmoni, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr. H. Mamat S. Burhanudin, mengatakan restoran dengan banyak outlet tidak harus menunggu seluruh gerainya siap untuk mengajukan sertifikasi.
Menurutnya, outlet yang telah memenuhi persyaratan dapat lebih dahulu menjalani proses sertifikasi. Sementara outlet lainnya dapat dipersiapkan secara bertahap.
Meski demikian, status halal yang diperoleh satu outlet tidak serta-merta berlaku untuk seluruh jaringan restoran dalam satu merek.
“Ketika pelaku usaha memiliki banyak outlet, tidak bisa satu outlet kemudian seluruhnya dianggap halal. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet,” ujar Mamat.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menggunakan sertifikat dari satu outlet untuk membuat klaim bahwa seluruh jaringan restoran telah bersertifikat halal apabila masih terdapat gerai yang belum menjalani sertifikasi.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa penerapan sertifikasi secara bertahap perlu dipahami secara tepat.
Menurut dia, tahapan dapat dilakukan berdasarkan kesiapan outlet, tetapi tidak berdasarkan pemilahan menu dalam satu outlet.
“Dalam satu restoran, seluruh menu harus halal. Jika dilakukan secara bertahap, yang dilakukan adalah berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu,” tegasnya.
Ia menyebut penerapan SJPH dan konsistensi status kehalalan menjadi dua aspek penting yang harus diperhatikan pelaku usaha restoran, terutama bagi jaringan usaha yang menggunakan satu merek dan manajemen.
Dengan mekanisme tersebut, outlet yang telah mendapatkan sertifikat memiliki status halal sesuai proses sertifikasi yang dijalankan, sementara outlet lain yang belum tersertifikasi tidak dapat secara otomatis menggunakan status tersebut.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengatakan lembaganya siap mendukung percepatan sertifikasi halal menjelang tenggat 17 Oktober 2026.
LPPOM, kata Muti, memiliki sumber daya manusia yang tersebar di 34 provinsi untuk mendukung proses pemeriksaan dan sertifikasi.
Ia menambahkan, regulasi memberikan ruang bagi pelaku usaha restoran dengan banyak outlet untuk mengajukan sertifikasi terhadap gerai yang telah siap terlebih dahulu.
Namun, ruang tersebut harus diikuti dengan penyampaian informasi yang jelas kepada konsumen mengenai outlet mana saja yang sudah tersertifikasi.
“Jangan sampai sekadar mendapatkan sertifikat lalu melakukan klaim untuk keseluruhan outlet,” jelas Muti.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting agar konsumen dapat membedakan antara outlet yang telah memperoleh sertifikat halal dengan gerai yang masih berada dalam proses sertifikasi.
Selain menjadi tanggung jawab pelaku usaha, informasi mengenai sertifikasi halal juga berkaitan dengan hak konsumen.
Muti mengingatkan konsumen agar tidak hanya mengandalkan popularitas atau nama besar sebuah jaringan restoran ketika menentukan pilihan.
Status sertifikasi perlu dilihat berdasarkan outlet yang akan dikunjungi. Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai status kehalalan restoran tersebut.
“Jadilah konsumen yang cerdas dan pahami haknya. Pastikan produk atau restoran yang dipilih sudah bersertifikat halal dan jadikan halal sebagai prioritas utama sebelum membeli,” ujar Muti.
Dengan waktu menuju 17 Oktober 2026 yang semakin terbatas, restoran berjejaring dapat memanfaatkan mekanisme sertifikasi bertahap untuk mempercepat pemenuhan kewajiban. Namun, setiap outlet tetap harus memenuhi standar halal secara utuh sebelum dapat dinyatakan bersertifikat.