Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Ingatkan Pelaku Usaha Soal Sanksi Berjenjang

AKM • Friday, 21 Aug 2026 - 12:59 WIB
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH, EA Chuzaemi Abidin

JAKARTA  — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat sosialisasi kepada pelaku usaha menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Edukasi tidak hanya menyangkut proses sertifikasi, tetapi juga pengawasan dan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH, EA Chuzaemi Abidin, dalam Seminar dan Sosialisasi Implementasi Sertifikasi Halal 2026 yang digelar Asosiasi Pengusaha Kesehatan dan Kecantikan Indonesia (APK2I) di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Chuzaemi menegaskan pelaku usaha harus memahami seluruh ketentuan JPH sejak proses produksi hingga produk beredar di masyarakat.

“Ada empat jenis sanksi, pertama peringatan tertulis, kedua denda administratif, ketiga pencabutan sertifikat halal, keempat penarikan barang dari peredaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan sanksi dilakukan secara bertahap sesuai peraturan. Pelaku usaha terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis dan apabila tetap tidak patuh, sanksi dapat ditingkatkan.

Pengawasan juga akan menyasar produk dan bahan baku impor. BPJPH menyebut memiliki sekitar 600 pengawas JPHyang tersebar di berbagai wilayah, termasuk kawasan perbatasan.

“Kami ingin melindungi umat di Indonesia bahwa produk-produk dan bahan baku yang diimpor dari luar negeri itu betul-betul sudah mematuhi regulasi halal di Indonesia,” ujar Chuzaemi.

Ketua Umum APK2I Efendi menilai kewajiban halal tidak semata-mata menjadi tuntutan regulasi, tetapi dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing industri kesehatan dan kecantikan nasional.

“Halal bukan semata-mata sebuah kewajiban regulasi. Jika implementasinya dapat kita jalankan dengan baik, halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing industri Indonesia,” kata Efendi.

BPJPH dan pelaku usaha pun didorong terus memperkuat kolaborasi agar penerapan kewajiban halal berjalan efektif, memberikan kepastian kepada dunia usaha, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.