Komisi X DPR Dukung Pembatasan AI bagi Siswa, Jaga Proses Berpikir dalam Pendidikan

AKM • Monday, 16 Mar 2026 - 07:04 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (Istimewa)

Jakarta  — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan dukungannya terhadap kebijakan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang membatasi penggunaan kecerdasan buatan atau *Artificial Intelligence* (AI) instan bagi pelajar tingkat SD hingga SMA.

Hal tersebut disampaikan Hetifah saat memberikan *keynote speech* dalam diskusi bertajuk *Smart Journalism* yang diselenggarakan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional di Jakarta, Minggu (15/3).

Menurut Hetifah, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif yang tepat untuk melindungi proses pembelajaran anak dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkontrol.

“Kami memandang kebijakan dalam SKB 7 Menteri yang membatasi penggunaan AI instan bagi pelajar SD hingga SMA sebagai langkah antisipatif yang tepat untuk melindungi proses belajar anak,” ujarnya.

Ia menilai kemudahan memperoleh jawaban secara instan melalui teknologi AI berpotensi menghambat perkembangan kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kejujuran akademik para siswa.

“Kekhawatiran kita adalah kemudahan memperoleh jawaban secara instan dapat menghambat berkembangnya kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kejujuran akademik siswa,” kata Hetifah.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi pengingat bahwa penguatan fondasi pendidikan dasar tidak boleh dikalahkan oleh kemudahan teknologi yang justru berpotensi membuat proses belajar menjadi dangkal.

“Pendidikan harus tetap menempatkan proses berpikir, eksplorasi, dan pemahaman sebagai hal utama dalam pembelajaran,” ujarnya.

Hetifah menekankan bahwa dalam implementasinya, pengawasan terhadap penggunaan AI di lingkungan pendidikan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Ia mendorong adanya pendekatan kolaboratif antara sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah.

Menurutnya, sekolah perlu merancang tugas-tugas yang lebih menekankan pada proses pembelajaran serta kemampuan analisis siswa. Sementara itu, orang tua juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan gawai anak di rumah.

Di sisi lain, pemerintah diharapkan menyiapkan pedoman teknis yang jelas serta memperkuat pelatihan literasi digital bagi para pendidik agar mampu mengarahkan pemanfaatan teknologi secara bijak di lingkungan sekolah.

“Tujuan dari kebijakan ini bukan sekadar melarang, melainkan membangun kesadaran siswa agar mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab—sebagai alat bantu dalam belajar, bukan sebagai jalan pintas,” jelasnya.

Hetifah juga menyatakan dukungannya apabila pemerintah berencana mengembangkan platform AI khusus untuk pendidikan.

Menurutnya, kehadiran platform AI yang aman dan dirancang khusus bagi anak-anak dapat menjadi solusi strategis dalam menyediakan ruang belajar digital yang sehat dan produktif.

“Hal ini sejalan dengan upaya kita untuk melindungi siswa dari konten negatif sekaligus menyediakan ruang belajar digital yang mendukung perkembangan kemampuan mereka,” pungkasnya.