
Jakarta - Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian melakukan kunjungan ke kantor DJKN DKI Jakarta dan diterima langsung oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Arif Bintarto Yuwono pada Selasa (20/5).
Agenda kunjungan ini adalah untuk menyerahkan pengurusan piutang macet BPJS Ketenagakerjaan di lingkup Kanwil DKI Jakarta kepada PUPN Cabang DKI Jakarta (KPKNL Jakarta I sd V).
Seperti diketahui, pengurusan piutang macet pada badan/lembaga khusus/badan hukum publik oleh PUPN dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pengurusan Piutang Macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Deny mengungkapkan, kepedulian negara dalam melindungi dan memberikan kesejahteraan masyarakatnya terutama dalam jaminan perlindungan bagi seluruh pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, harus didukung secara maksimal. Sehingga diperlukan kerja sama dengan stakeholder terutama dukungan dan kerja sama dari DJKN DKI Jakarta.
“Kami di BPJS Ketenagakerjaan sangat menyadari pentingnya peran DJKN, khususnya dalam pelaksanaan penagihan melalui mekanisme piutang negara yang tercatat di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Oleh karena itu, pertemuan ini kami pandang sebagai momentum penting untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta menyusun langkah-langkah strategis dan operasional yang terintegrasi," ujar Deny.
Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara terus diupayakan dengan intensifikasi proses penagihan piutang negara macet yang telah diserahkan oleh instansi Pemerintah kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan ekstensifikasi melalui penerimaan pengurusan piutang macet dari Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik.
Deny berharap sinergi ini tidak hanya berhenti pada tatanan administratif, namun berlanjut pada bentuk kerja sama konkret yang dapat memberikan dampak nyata dalam peningkatan kepatuhan, pemulihan piutang, dan tentu saja, perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.