
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong agar driver ojek online (ojol) diwajibkan masuk dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (18/2/2025).
Anggoro mengatakan untuk mendukung rencana itu dibutuhkan regulasi dari pemerintah. Selain driver ojol, dia mendorong agar pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) juga ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya UMKM yang masuk golongan Mikro, Supermikro, dan Ultramikro.
"Yang pertama adalah dukungan terkait kewajiban kepesertaan KUR mikro, super mikro dan pembiayaan ultra mikro. Kita butuh dukungan dari Kemenko Perekonomian untuk mewajibkan KUR mikro, super mikro dan pembiayaan mikro agar mereka menjadi peserta," kata Anggoro.
Anggoro menjelaskan saat ini pemerintah baru mewajibkan penerima KUR Kecil untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, untuk penerima KUR Mikro, Supermikro, serta Pembiayaan Ultra Mikro belum diwajibkan. Padahal dia melihat ada potensi bagi UMKM untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi.
Jika kelompok ini diwajibkan mendaftar, Anggoro optimis akan membantu penetrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, per 31 Desember 2024, baru ada 8,4 juta peserta pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU).
"Ini jika diwajibkan akan membantu penetrasi bagi para penerima KUR mikro, baik debiturnya maupun para pekerjanya, pekerja di KUR tersebut. Juga kewajiban kepesertaan bagi pekerja yang memiliki hubungan kemitraan seperti ojol," tambah Anggoro.
Selama ini, kata Anggoro, pihaknya hanya melakukan pendekatan ke komunitas ojol untuk membujuk mereka mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentu saja ini perlu diberikan regulasi agar mewajibkan para driver ojol itu terlindungi. Karena selama ini mereka tidak diwajibkan. Kita hanya pendekatan ke komunitas-komunitas agar mereka jadi peserta," jelas dia.
Selain itu, dia juga mendorong agar pelaku usaha yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Lembaga Online Single Submission (OSS) diwajibkan jadi peserta.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Mias Muchtar menyambut baik usulan tersebut untuk mendongkrak peningkatan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini regulasi pemerintah diperlukan sebagai upaya mendukung peningkatan universal coverage perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada ojol maupun UMKM,” ungkapnya.
Hal tersebut untuk memberikan kesadaran kepada seluruh pihak, baik pemberi kerja maupun pekerja, tentang pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Karena dalam melakukan pekerjaan tanpa disadari selalu ada resiko sosial ekonomi yang akan terjadi seperti kecelakaan yang mengakibatkan cacat, kematian, tidak mampu bekerja, atau hari tua.
“Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk meringankan beban pekerja apabila terjadi resiko sosial ekonomi, sehingga pekerja dapat beraktivitas dengan tenang dan tidak khawatir apabila terjadi hal-hal tersebut,” kata Mias.