
Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jakarta belum lama ini menggelar Apel Bulan K3 tahun 2025, dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional yang mengusung tema, ‘Penguatan Kapasitas SDM dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 untuk Meningkatkan Produktivitas’ yang Sejalan dengan Visi Asta Cita".
Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (04/02/2025) dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho.
Dalam sambutan yang dibacakan Pj. Gubernur Jakarta, Menteri Tenaga Kerja menyampaikan, budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal penting untuk terus ditingkatkan bersama-sama.
“Merujuk kepada laporan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun terakhir bahwa di tahun 2022, tercatat sebanyak 298.137 kasus kecelakaan kerja, kemudian, meningkat menjadi 377.700 kasus pada tahun 2023. Sementara pada Oktober 2024, angkanya turun menjadi 356.383 kasus, ini menjadi langkah awal agar terus meningkatkan budaya K3 di lingkungan kerja.” ucapnya.
"K3 tidak semata-mata berkaitan dengan upaya mencegah kecelakaan kerja, tapi investasi strategis untuk menekan kerugian usaha, meningkatkan kualitas hidup serta memperkuat daya saing dan produktivitas nasional," tambah Teguh.
Disaat yang sama, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mendukung akselerasi perluasan perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jakarta, Deny Yusyulian menyampaikan, Nota Kesepakatan Sinergi ini merupakan wujud dukungan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja khususnya yang ber-KTP Jakarta. "Dan bagi mereka yang belum menjadi peserta agar segera mendaftar sehingga terlindungi," jelasnya.
“Nota Kesepakatan Sinergi merupakan bentuk produk hukum dengan salah satu tujuannya yaitu meningkatkan percepatan perlindungan program manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” kata Deny.
Lanjutnya, penerapan Budaya K3 di lingkungan kerja merupakan hal yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi.
Menurut Deny, penerapan budaya K3 akan berdampak pada peningkatan produktivitas pada sektor industri sehingga industri dalam negeri dapat bersaing dengan kondisi global dan tantangan yang ada.
“Kami (BPJS Ketenagakerjaan) terus memberikan sosialisasi masif dan mendorong peningkatan budaya K3 di lingkungan kerja seluruh perusahaan," ujar Deny.
Teguh berharap pelaksanaan bulan K3 di Jakarta tidak sekadar seremonial semata, tapi menjadi budaya melalui berbagai upaya pendampingan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Pada kesempatan lain, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Mias Muchtar, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu lembaga representasi negara yang turut andil membantu, mendukung dan mendorong pelaksanaan K3 secara berkelanjutan, agar menjadi suatu budaya dalam lingkungan kerja di perusahaan.
“Penerapan budaya K3 yang optimal di lingkungan kerja dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Apabila terjadi kecelakaan kerja, seluruh tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Mias juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan ikut berperan aktif meningkatkan kesadaran untuk penerapan K3 di lingkungan perusahaan, dengan cara melakukan berbagai kegiatan terkait program promotif, preventif di seluruh perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami telah melakukan serangkaian kegiatan, antara lain edukasi K3 ke perusahaan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, webinar nasional K3 dan implementasi kegiatan promotif preventif dan lainnya,” katanya.
Mias mengharapkan, dengan pelaksanaan kegiatan promotif preventif ini akan terjalin sinergitas dan harmonisasi antara pemerintah, pemberi kerja dan pekerja serta stakeholders yang terkait dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia dengan meminimalisasi angka kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.