
JAKARTA - Indonesia semakin serius dalam mengatasi perubahan iklim dengan meluncurkan sistem perdagangan karbon. Melalui Peraturan Presiden No. 98/2021, pemerintah telah menetapkan mekanisme perdagangan karbon sebagai bagian dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang dikelola oleh Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). SRN PPI bertujuan untuk memastikan setiap tahapan perdagangan karbon tercatat secara jelas dan transparan.
Sertifikat Pengurangan Emisi yang diterbitkan melalui sistem ini disebut SPE- GRK (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca). Sertifikat ini menunjukkan bahwa suatu proyek telah berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca melalui proses yang telah terverifikasi, yaitu Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV). Setiap sertifikat yang diterbitkan akan dicatat dalam carbon registry di SRN PPI dan dapat diakses oleh publik, menciptakan pasar karbon yang transparan.
Menteri Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, melalui keterangan yang diterima Selasa (14/01) di Jakarta, menjelaskan bahwa perdagangan karbon tidak hanya bertujuan untuk mengurangi dampak perubahan iklim, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi Indonesia.
"Dengan perdagangan karbon, kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk ikut serta dalam pengurangan emisi sambil memanfaatkan potensi ekonomi karbon yang ada," ujar Hanif.
Sebagai bagian dari inisiatif ini, Bursa Karbon yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencatat transaksi karbon, baik di pasar domestik maupun internasional. Dalam hal ini, setiap transaksi karbon yang terjadi di pasar karbon akan tercatat dan dipantau di dalam SRN PPI.
Perdagangan karbon internasional direncanakan dimulai pada 20 Januari 2025, dengan empat proyek besar yang sudah terdaftar, antara lain proyek-proyek pembangkit listrik berbahan bakar gas bumi dan mini hydro yang dimiliki oleh PT PLN Indonesia Power dan Nusantara Power.
Proyek-proyek ini akan menghasilkan pengurangan emisi yang dapat diperdagangkan dalam pasar karbon internasional.
"Perdagangan karbon internasional membuka kesempatan bagi Indonesia untuk berkontribusi lebih besar dalam mengatasi perubahan iklim global, sekaligus meningkatkan perekonomian melalui mekanisme harga karbon," tambah Menteri Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mencapai target pengurangan emisi yang telah ditetapkan, serta menciptakan ekonomi yang lebih hijau dan berkelanjutan di masa depan. Dari data Carbon registry tercatat ada 4 project yang dipersiapkan antara lain Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air Mini hydro (PLTM) Gunung Wugul Pengoperasian Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Priok Blok 4 Konversi Dari Pembangkit Single Cycle Menjadi Combined Cycle (Add On) PLTGU Grati Blok 2.
Ketiga proyek tersebut dimiliki oleh PT PLN Indonesia Power. Sedangkan lainnya diperoleh dari kegiatan yang dilakukan oleh Nusantara Power yakni Konversi dari pembangkit single cycle menjadi combined cycle Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar Pengoperasian Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTMG Sumbagut 2 Peaker 250 MW.