Dokter Icha Meninggal: PDUI Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Desak Perlindungan Nasional untuk Tenaga Medis

MUS • Tuesday, 30 Jun 2026 - 19:18 WIB

Jakarta – Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, sebagai respon atas wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha), seorang dokter umum yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wafatnya dr. Icha memicu sorotan tajam karena adanya dugaan tekanan psikologis dan tindakan intimidasi oleh oknum anggota DPRD setempat. PP PDUI menegaskan, setiap informasi mengenai dugaan intimidasi, kekerasan, hingga penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga medis wajib ditindaklanjuti secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

"Peristiwa yang menimpa dr. Icha bukanlah kasus tunggal. PP PDUI mencatat serangkaian tindak kekerasan dan lemahnya perlindungan kerja yang menimpa tenaga medis di berbagai daerah dari tahun 2023 hingga 2026," tegas Ketua Umum PP PDUI, dr. Ardiansyah Bahar, MKM. 

Beberapa di antaranya adalah kasus wafatnya dokter internsip dr. Myta Aprilia Azmy di Jambi pada Mei 2026 yang diduga terkait beban kerja tidak proporsional, kriminalisasi dokter spesialis anak dr. Ratna Setia Asih di Pangkalpinang, kekerasan verbal di Musi Banyuasin (2025), penganiayaan koas (2024), kekerasan fisik di Lampung Barat (2023), hingga kasus meninggalnya dokter spesialis paru di dalam rumah dinasnya di Nabire, Papua (2023). Kekerasan serupa juga dilaporkan menimpa tenaga keperawatan di Bondowoso, Jawa Timur.

BACA JUGA: Kematian Dokter di NTT, DPR Desak Pengusutan Tuntas serta Evaluasi Sistem Perlindungan Nakes

"PP PDUI menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan mendesak negara untuk tidak menganggap kasus kekerasan terhadap tenaga medis sebagai konflik personal, melainkan sebagai gangguan terhadap keselamatan pelayanan publik di bidang kesehatan," ungkap Ardiansyah. 

Guna menghadirkan perlindungan yang konkret dan terukur sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP PDUI memohon kepada Presiden RI untuk mengambil enam langkah taktis:

1. Mengarahkan Kapolri membentuk mekanisme respons cepat (maksimal 1 x 24 jam) terhadap laporan kekerasan atau intimidasi tenaga medis.
2. Mengarahkan Jaksa Agung memastikan penanganan perkara secara objektif, termasuk jika melibatkan pejabat publik atau anggota legislatif.
3. Menugaskan Menteri Kesehatan menyusun sistem nasional perlindungan tenaga medis, termasuk kanal pelaporan, bantuan hukum, dan evaluasi beban kerja.
4. Mendorong penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
5. Menginstruksikan Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kesehatan agar kepala daerah menerbitkan kebijakan perlindungan lokal.
6. Mendorong DPR RI mengevaluasi kecukupan norma perlindungan hukum atau membentuk Undang-Undang baru jika diperlukan.

"Tidak boleh ada lagi tenaga medis yang merasa sendirian saat menghadapi intimidasi. Tidak boleh ada lagi dokter yang kehilangan rasa aman saat menjalankan tugas. Tidak boleh ada lagi tenaga kesehatan yang bekerja dalam ancaman dan ketakutan. Tidak boleh ada lagi keluarga yang kehilangan orang yang dicintainya karena sistem perlindungan negara terlambat hadir," tegas Ardiansyah menutup surat terbukanya.