
Jakarta- Pasir laut merupakan salah satu sumber daya alam nonhayati yang pengusahaannya diatur dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan nama KBLI penggalian pasir dengan kode 0814. KBLI ini berlaku baik untuk usaha penambangan pasir laut berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemanfaatan pasir laut berdasarkan izin Pemanfaatan Pasir Laut (IPPL) yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Diterangkan Yamin Pakaya, Ketua Himpunan Pengusaha Sedimentasi Laut Indonesia (HPSLI), dalam perspektif sumber komoditi bahwa pasir laut baik dari versi ESDM dan KKP keduanya bersumber dari perairan laut yang pengelolaannya merujuk peraturan yang berlaku yang diterbitkan oleh pemerintah RI termasuk UU 32 tahun 2014 Tentang Kelautan, di mana dalam pasal 56 Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
"Caranya melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut serta penanganan kerusakan lingkungan laut," kata Yamin Pakaya, dalam diskusi di Jakarta, Senin (14/10).
"Lanjutan ketentuan dalam Pasal ini dalam pelaksanaannya pemerintah bekerja sama, baik bilateral, regional, maupun multilateral," tambahnya.
UU 32 tahun 2014 menjadi cikal bakal terbitnya PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dalam perspektif pengelolaan yang melibatkan kerja sama baik bilateral, regional, maupun multilateral ini dapat dimaklumi bahwa KKP sebagai leading sector memerlukan kerja keras dalam melaksanakan amanah undang-undang untuk membersihkan ekosistem laut.
Organisasi Himpunan Pengusaha Sedimentasi Laut Indonesia (HPSLI) berkeinginan untuk menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan amanah pembersihan ekosistem laut sebagaimana visi organisasi HPSLI.
“Pengusaha sedimentasi laut adalah upaya perbaikan ekosistem laut Indonesia bersih, indah, dan ramah lingkungan,” tegasnya.
Upaya ini akan diwujudkan dalam misi HPSLI, yaitu “Pengusahaan sedimentasi laut berkelanjutan dengan sentuhan teknologi dan kearifan lokal dan berkonstribusi dalam peningkatan ekonomi dan mitigasi perubahan iklim”.
Proposal yang akan diajukan HPSLI kepada pemerintah, dilanjutkan Yamin, dalam perspektif manfaat agar kegiatan pembersihan ekosistem laut berdaya guna dan berhasil guna antara lain adalah penetapan kepemilikan konsesi IPPL dilakukan secara transparan sesuai mekanisme bisnis proses pengelolaan hasil sedimentasi laut yang dibuat KKP berdasarkan PP 26 tahun 2023.
Kemudian, dalam penetapan IPPL berdasarkan verifikasi dan evaluasi Tim Uji Tuntas jika terdapat koordinat IPPL yang tumpang tindih KKP dapat memanggil pemohon IPPL bersangkutan untuk dilakukan revisi terhadap koordinat IPPL yang tumpang tindih.
"Dalam tahapan pemenuhan perizinan lain untuk persetujuan lingkungan sebagai lokasi usaha yang sudah ditetapkan sebagai kawasan prioritas sebaiknya penyusunan dokumen lingkungan dapat dilakukan dengan pendekatan Amdal Kawasan. Hal ini akan mempermudah KKP sebagai pemrakarsa dalam memantau dan mengevaluasi kinerja pemegang IPPL," jelasnya.
"Sesuai ketentuan pemantauan dapat dilakukan sejak penyampaian dokumen Rencana Pengelolaan Linkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) oleh pemegang IPPL dan pelaksanaannya sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan dokumen Amdal Rencana Kegiatan Pembersihan Ekosistem Laut Kawasan Prioritas," sambung Yamin.
Tahapan pengelolaan hasil sedimentasi laut yang dibuat KKP berdasarkan PP 26 tahun 2023 menjadi bagian dari dokumen analisis tekno ekonomi (studi kelayakan) pemegang IPPL yang dibuat sendiri oleh pemegang IPPL. Dokumen ini disampaikan kepada KKP dalam bentuk utuh di mana akan menjadi referensi Tim Uji Tuntas untuk mengevaluasi diskripsi lokasi kegiatan dan teknologi yang digunakan serta solusi terhadap dampak yang ditimbulkan.
Masih dikatakannya, dari gambar di atas tahapan pengelolaan akan disesuaikan dengan kondisi sedimentasi dan teknologi yang digunakan termasuk pemisahan kandungan mineral (jika ada). "Idealnya untuk menghindari sebaran pencemaran lumpur diperlukan lokasi pembuangan lumpur sebagai bagian rehabilitasi pesisir. Lokasi ini bisa saja menjadi kawasan reklamasi dengan penetapan pemerintah sebagai kawasan konservasi dengan budidaya mangrove dan microalgae yang dapat diberikan perizinan khusus kepada swasta untuk mengelolanya sebagai area penangkap karbon (carbon capture)," katanya
Bahkan menurutnya, dokumen perencanaan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan pelaku usaha ke masyarakat juga perlu diperkuat dengan Peraturan Menteri. "Mengingat diperlukan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat penerima serta penilaian kinerja pelaku usaha sedimentasi dalam menjalankan CSR dan lingkungan," tutupnya.