DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII untuk Perkuat Ekosistem Keuangan Global Indonesia

MUS • Tuesday, 21 Jul 2026 - 22:09 WIB

Jakarta - PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia) merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan dapam rapat kerja Komisi XI pada (20/7) di Jakarta.

Tidak hanya untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, PFII juga dimaksudkan untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, sehingga akan mendorong meningkatnya investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam raker tersebut, juru bicara dari delapan fraksi berkesempatan menyampaikan pendapat akhir mini fraksi terhadap RUU tentang PFII. Seluruh fraksi, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Demokrat menyetujui agar RUU tersebut dibahas pada tahap selanjutnya.

“Sinergi antara Pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan berdaya saing global. Pembentukan Undang-Undang tentang PFII diharapkan memberikan kontribusi positif bagi penguatan perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang berdaya saing, peningkatan sektor keuangan dalam mendukung pembangunan, serta perluasan kesempatan sektor ekonomi guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi XI DPR RI, terutama Panja RUU PFII, atas kerja sama, komitmen, serta pembahasan yang konstruktif, produktif, dan efektif selama proses penyusunan RUU tentang PFII.

Selanjutnya, RUU PFII merupakan pelaksanaan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan pengaturan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui undang-undang tersendiri.

Melalui RUU tersebut, Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengaturan mengenai pembentukan wilayah PFII yang memiliki kekhususan tertentu, didukung kelembagaan yang independen dan berstandar internasional untuk mendukung aktivitas sektor keuangan dan kegiatan usaha berorientasi global.