Aturan Produk Halal Impor, Perkuat Perlindungan Konsumen Indonesia

AKM • Saturday, 12 Sep 2026 - 11:12 WIB
TEKS Ilustrasi - Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jakarta. Dokumen BPJPH

JAKARTA — Chairman Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika menilai penerapan aturan pemastian produk halal dari luar negeri penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan produk impor yang beredar memenuhi ketentuan di Indonesia.

Menurut Nova, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sertifikasi, tetapi juga menyangkut kepastian bagi masyarakat mengenai produk yang dikonsumsi maupun digunakan.

“Pemastian produk halal impor merupakan bagian dari upaya negara memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Nova dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Pernyataan tersebut merespons diterbitkannya Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Aturan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memastikan produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di pasar domestik memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan sebelumnya mengatakan keterbukaan Indonesia terhadap produk dari berbagai negara perlu disertai kemampuan untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar nasional.

“Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kita untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” kata Haikal dalam konferensi pers di Jakarta, 5 September 2026.

Chairman Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) M Nova Andika. Foto: Istimewa

Nova menilai penerapan standar halal yang konsisten juga dapat berdampak pada perkembangan industri halal nasional. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekosistem halal, tidak hanya sebagai pasar, tetapi juga sebagai basis produksi dan perdagangan.

“Indonesia jangan hanya menjadi pasar produk halal dunia. Indonesia harus menjadi negara yang memiliki standar, ekosistem, industri, dan tata kelola halal yang kuat sehingga mampu menjadi pemain utama bahkan pusat halal dunia,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepastian aturan dapat memberikan ruang persaingan yang lebih jelas bagi pelaku usaha dalam negeri sekaligus memberikan informasi yang lebih pasti kepada konsumen.

“Ketika standar halal ditegakkan secara konsisten, maka industri halal nasional akan semakin kuat. Ini sekaligus membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi pusat produksi, perdagangan, investasi, inovasi, dan sertifikasi halal dunia,” katanya.

Nova juga menilai konsep kedaulatan dalam kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek politik dan pertahanan, tetapi mencakup kedaulatan ekonomi serta perlindungan konsumen.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban memastikan produk yang beredar di pasar domestik memenuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan halal bagi produk yang memang diwajibkan memenuhi persyaratan tersebut.

“Di sinilah pentingnya negara hadir. Kedaulatan harus terasa sampai kepada konsumen. Masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai produk yang mereka konsumsi dan gunakan,” ujarnya.

Ia berharap penerapan aturan pemastian produk halal impor dilakukan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha, sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan seiring dengan penguatan industri halal nasional.