INI Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan PP 30/2026, Nilai Tarif PNBP Baru Bebani Notaris dan Masyarakat

AKM • Monday, 27 Jul 2026 - 18:50 WIB
Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI), Irfan Ardiansyah (tengah), didampingi Sekretaris Umum INI Amriyati Amin (kiri) dan Bendahara Umum Erny Kencanawati (kanan), menyampaikan sikap organisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang J

Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) meminta pemerintah mengkaji ulang sekaligus menunda pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Organisasi profesi notaris menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut berpotensi meningkatkan beban profesi, biaya layanan kepada masyarakat, serta berdampak terhadap iklim investasi dan kemudahan berusaha.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia, Irfan Ardiansyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). Didampingi Sekretaris Umum Amriyati Amin dan Bendahara Umum Erny Kencanawati, Irfan mengatakan pihaknya telah menghimpun aspirasi dari notaris di berbagai daerah sejak PP Nomor 30 Tahun 2026 diterbitkan.

"Hasil konsolidasi menunjukkan terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai belum memenuhi asas keadilan dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap pelayanan publik maupun dunia usaha," ujar Irfan.

Menurutnya, INI mendukung langkah pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui PNBP. Namun, kebijakan tersebut dinilai harus tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, kondisi notaris di berbagai daerah, serta fungsi notaris sebagai penyelenggara layanan publik.

"Kami meminta pemerintah melakukan kajian lebih mendalam terhadap pemberlakuan PP Nomor 30 Tahun 2026 dan menunda implementasinya. Kami berharap kebijakan ini dapat dibahas kembali melalui dialog bersama organisasi notaris agar tidak menimbulkan kegaduhan serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik," katanya.

Irfan juga menyayangkan minimnya pelibatan organisasi profesi dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, sebagai mitra strategis pemerintah, INI seharusnya diberikan ruang untuk menyampaikan masukan sebelum kebijakan ditetapkan.

Sejunlah Ketentuan

Sementara itu, Sekretaris Umum INI Amriyati Amin menyoroti sejumlah ketentuan yang menjadi keberatan para notaris. Salah satunya adalah penerapan iuran tahunan notaris sebesar Rp500 ribu. Menurutnya, selama ini notaris telah membayar PNBP atas setiap layanan yang dilakukan melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga pemerintah perlu menjelaskan dasar pengenaan iuran baru tersebut.

"Apabila iuran tahunan tetap diberlakukan, pemerintah juga harus meningkatkan kualitas layanan AHU, termasuk memastikan sistem dapat diakses 24 jam sehari dan tujuh hari dalam sepekan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," ujarnya.

Selain itu, INI menilai kenaikan tarif pengangkatan notaris menjadi Rp5 juta atau meningkat sekitar 233 persen dibandingkan aturan sebelumnya juga perlu dikaji kembali. Organisasi turut mempersoalkan tarif perpindahan notaris ke wilayah kategori A atau Jakarta sebesar Rp500 juta yang dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan karena lebih ditentukan oleh kemampuan finansial daripada kebutuhan pemerataan notaris.

Keberatan lainnya disampaikan terhadap tarif Rp40 juta per tahun bagi notaris yang mengajukan perpanjangan masa jabatan pada usia 67 hingga 70 tahun. INI juga meminta penjelasan mengenai pengaturan baru Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN), mengingat pelaksanaannya sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3/P/HUM/2022.

Biaya Layanan

Bendahara Umum INI Erny Kencanawati mengingatkan bahwa berbagai kenaikan tarif PNBP, termasuk untuk layanan pendirian perseroan terbatas (PT), berpotensi meningkatkan biaya layanan kepada masyarakat, menambah beban operasional kantor notaris, mengurangi akses masyarakat terhadap layanan kenotariatan, hingga menghambat pemerataan notaris, khususnya di kawasan Indonesia Timur.

"Kami berharap pemerintah dapat mengedepankan komunikasi yang konstruktif dengan organisasi notaris agar kebijakan yang diterapkan dapat dipahami bersama, memberikan kepastian hukum, serta tetap mendukung pelayanan publik dan iklim usaha," ujar Erny.

Melalui pernyataan tersebut, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia meminta pemerintah meninjau kembali substansi PP Nomor 30 Tahun 2026, menunda pemberlakuannya, serta membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna menghasilkan kebijakan yang lebih proporsional, adil, dan tidak menghambat pelayanan publik maupun dunia usaha.