Kemendagri Sayangkan PPATK Umumkan Kepala Daerah Miliki Rekening Kasino di Luar Negeri

Djibril Muhammad • Monday, 16 Dec 2019 - 14:09 WIB

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyampaikan ke publik terkait dugaan kepala daerah memiliki rekening kasino di luar negeri. Rekening kepala daerah tersebut diduga mencapai Rp50 miliar.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik menilai, seharusnya PPATK berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kemendagri. Menurut dia, Kemendagri memiliki kewajiban melakukan pembinaan terhadap kepala daerah.

"Baiknya itu temuan PPATK dibahas internal agar kita bisa melakukan pembinaan dengan baik, jadi pencegahan saja tanpa pembinaan juga enggak bagus," katanya saat dihubungi, Senin (16/12/2019).

Akmal mengatakan, sebaiknya PPATK dan kemendagri duduk bersama terkait kasus tersebut. Dengan begitu, ke depannya tak ada lagi pejabat daerah yang melakukan hal serupa.

"Nah, harusnya kan PPATK punya data dan fakta kemudian kita duduk bersama, kemudian kita akan lakukan langkah-langkah pembinaan ke depan," ujarnya.

Akmal menyebut, bukan kewenangan Kemendagri membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Kemendagri, hanya memiliki kewenangan membina kepala daerah yang dianggap keluar dari ketentuan dan hukum yang berlaku.

"Kalau ranah hukum tentu bukan di Kemendagri, itu di aparat penegak hukum. Itu turunannya nanti, yang jelas Kemendagri pelaksana hukum tapi bukan penegak pelanggaran-pelanggaran di ranah hukum. Atau barangkali perlu diaudit silakan BPK nanti, tergantung semuanya seperti apa," tuturnya.

 

(sumber:inews.id)