
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, meminta Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Sudding menegaskan, penyidikan tidak boleh hanya berfokus pada pelaksana teknis, tetapi juga harus mengungkap pihak yang memberikan perintah, sumber pembiayaan, serta aktor intelektual di balik dugaan operasi tersebut.
"Kami mengapresiasi kinerja Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajarannya dalam mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto," ujar Sudding, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, dugaan penyadapan tanpa dasar hukum merupakan persoalan serius karena berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan dan kerahasiaan informasi strategis negara.
Ia juga meminta penyidik menelusuri dugaan penghapusan catatan aktivitas atau log pada Oktober 2026, termasuk mengamankan dokumen, bukti elektronik, dan catatan akses perangkat penyadapan.
"Polri harus mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, kepada siapa hasilnya diberikan, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan," tegasnya.
Unsur Makar
Sudding turut mendorong pendalaman kemungkinan unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, menurutnya, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada bukti dan terpenuhinya unsur pidana.
Selain aspek keamanan negara, ia mengingatkan bahwa penyadapan ilegal juga berkaitan dengan perlindungan hak privasi dan hak asasi manusia sebagaimana dijamin UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Politikus PAN itu meminta proses penyidikan berjalan objektif, transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
"DPR akan mengawal pengungkapan perkara ini. Semua pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum," katanya.
Sudding berharap penanganan perkara tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat reformasi kelembagaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Kami mendukung penegakan hukum yang berintegritas dan berkeadilan, sehingga hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang tanpa memandang jabatan maupun kedudukan," pungkas legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.