
JAKARTA – Dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian politisi sekaligus pakar hukum tata negara, Abdul Rachman Thaha (ART). Ia menilai, persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keamanan komunikasi kepala negara.
"Perkembangan dugaan kasus penyadapan tersebut harus dilihat melalui dua perspektif, yakni penegakan hukum dan kepentingan intelijen negara," ujar ART kepada media di Jakarta, Selasa (3/11/2026).,
Dari perspektif hukum, ART berpandangan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan penyadapan secara ilegal harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.
“Dari sudut pandang hukum, pelaku penyadapan berikut jaringannya memang sudah sepatutnya diproses hukum. Tersedia pasal-pasal pidana terkait makar yang bisa dikenakan mereka, apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” ujar ART yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih.
Namun, menurut ART, persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana komunikasi seorang Presiden dapat diduga diakses oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu menjadi peringatan serius mengenai kerentanan sistem pengamanan komunikasi negara.
“Kalau piranti komunikasi selevel Presiden saja bisa disadap, apalagi pejabat-pejabat di bawah itu. Catatan pinggir: berhati-hatilah kaum elite. Segala perbincangan kalian, baik yang wajar maupun beraroma skandal, bisa saja selama ini sudah disimak oleh orang-orang jahat,” katanya.
Berpotensi Disalahgunakan
ART juga mengingatkan bahwa informasi hasil penyadapan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Terlebih, apabila informasi yang diperoleh mencakup komunikasi resmi maupun pribadi kepala negara.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks apabila dugaan keterlibatan justru mengarah kepada oknum dari lingkungan lembaga negara sendiri.
“Kerawanan dari bacaan intelijen itu semakin tinggi karena pihak yang menyadap Presiden bukan kalangan asing, baik negara maupun aktor nonnegara, melainkan para petinggi lembaga negara sendiri,” ungkapnya.
Ia menilai, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam memperkuat pengawasan internal dan sistem keamanan informasi di lingkungan pemerintahan.
Lebih jauh, ART mengakui adanya dilema dalam penanganan perkara tersebut. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan informasi mengenai identitas pihak yang diduga terlibat, termasuk motif dan jaringan yang berada di belakangnya. Di sisi lain, terdapat kepentingan intelijen yang berkaitan dengan kerahasiaan dan keamanan negara.
“Pada satu sisi, publik tentu butuh kejelasan tentang siapa dan apa motif para penyadap. Kejelasan itu hanya bisa diperoleh apabila mereka diproses lewat mekanisme hukum. Namun pada sisi lain, dari sisi intelijen, kejelasan atau transparansi semacam itu tidak dipentingkan,” tutur ART.
Ia menambahkan, penanganan perkara perlu mempertimbangkan aspek keamanan nasional tanpa mengabaikan prinsip hukum dan hak setiap orang untuk mendapatkan proses peradilan yang adil.
ART juga menyoroti langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap dugaan jaringan penyadapan tersebut. Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan oknum internal menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menjalankan pengawasan dan penegakan disiplin terhadap anggotanya.
Ia menyebut perkembangan tersebut sebagai momentum pembenahan internal Polri.
“Fajar baru Polri telah tiba. Ditandai kesanggupan Korps Tribrata menggilas anak-anaknya sendiri yang berbuat onar,” kata ART.
Selain aparat penegak hukum, ART menilai lembaga politik juga perlu memberikan perhatian terhadap perkembangan persoalan tersebut. Ia secara khusus menyinggung peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja lembaga negara.
ART mengaitkan hal itu dengan peran sejumlah institusi negara yang menurut pandangannya telah mengambil langkah dalam dinamika hukum dan ketatanegaraan.
“Mari kita rekap: MK sudah bekerja, MA sudah mengetok palunya, Polri sudah tekan tombol pidana. Hantaman pamungkas seharusnya datang dari lembaga-lembaga politik,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan DPR agar tidak mengabaikan perkembangan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kalau DPR tidak membaca pergolakan itu semua, tunggulah sampai rakyat menerobos masuk pagar tinggi kalian! Jarak mereka tinggal sehasta lagi!” tegasnya.
Menutup keterangannya, ART menekankan bahwa dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden perlu ditangani secara serius. Menurutnya, pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat harus berjalan beriringan dengan evaluasi sistem keamanan komunikasi negara, penguatan pengawasan internal, serta penegakan hukum yang transparan dan sesuai ketentuan.