
JAKARTA – Upaya pengembalian uang sebesar Rp 50 juta oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta kepada korban dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pasalnya, uang tersebut hingga kini disebut masih berada di tangan terdakwa setelah pihak korban menolak menerimanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mengungkapkan, pengembalian uang Rp 50 juta tersebut tidak pernah terjadi selama proses penyelidikan maupun penyidikan. Bahkan, hingga persidangan berlangsung, uang itu belum berpindah kembali kepada korban.
Menurut Andri, secara ideal uang yang berkaitan dengan perkara tersebut semestinya sudah diamankan melalui penyitaan sejak tahap penyidikan.
"Idealnya secara aturan harusnya kan disita di penyidikan," ujar Andri kepada awak media seusai persidangan, Rabu (4/11).
Meski demikian, jaksa menyebut pengembalian uang tersebut merupakan hak terdakwa. Namun, korban juga memiliki hak untuk menolak apabila tidak bersedia menerima uang yang hendak dikembalikan.
"Cuma itu kan hak terdakwa juga mungkin untuk mengembalikan. Cuma kan pihak korban tidak mau terima, punya hak juga untuk menolak. Jadi, statusnya sekarang uang kan masih di terdakwa," jelasnya.
Persoalan uang Rp 50 juta ini menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam perkara yang menjerat Bangun Paulus. Sebab, upaya pengembalian uang tersebut belum menyelesaikan persoalan hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Di sisi lain, jaksa juga menyoroti sejumlah keterangan terdakwa yang dinilai berbeda dengan fakta persidangan, termasuk terkait dugaan kekerasan dan permintaan uang kepada korban.
Andri menyebut, terdapat keterangan saksi yang mengarah pada adanya permintaan uang dari terdakwa. Salah satunya, saksi Ari yang disebut mendengar permintaan Rp 50 juta sebelum turun menjadi Rp 30 juta. Sementara saksi lainnya, Philip, disebut mendengar angka Rp 300 juta hingga Rp 200 juta.
Perbedaan keterangan tersebut, menurut jaksa, akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa.
"Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan tentu berkontradiktif, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Nanti semuanya kami simpulkan dalam tuntutan," kata Andri.
Jaksa memastikan tuntutan terhadap Bangun Paulus akan dibacakan dalam sidang berikutnya pada 12 November mendatang.
Dalam perkara ini, Bangun Paulus didakwa melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana masing-masing hingga sembilan tahun dan empat tahun penjara.
Nasib uang Rp 50 juta yang disebut hendak dikembalikan tersebut pun masih menjadi perhatian, sementara proses hukum terhadap terdakwa terus berjalan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar pada Kamis (12/11) di Pengadilan Jakarta Pusat