
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/10), menghadirkan dua saksi meringankan. Namun, kesaksian keduanya justru mendapat sorotan jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diadili.
Dua saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa, Ricky Haposan dan Inje Zahwa Aulia, lebih banyak memberikan keterangan mengenai karakter dan sikap Bangun Paulus berdasarkan pengalaman mereka selama berteman dengan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, keduanya mengaku tidak mengetahui secara langsung persoalan hukum yang menjerat Bangun Paulus. Bahkan, informasi mengenai kasus tersebut diketahui dari internet dan media sosial.
Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra kemudian menggali sejauh mana pengetahuan para saksi mengenai perkara yang sedang dihadapi terdakwa.
“Terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh terdakwa apakah saudara tahu, atau pernah mendapat cerita dari terdakwa atau mungkin dari temannya?” tanya jaksa.
Ricky menjawab bahwa dirinya hanya mengetahui persoalan tersebut dari informasi yang beredar di berbagai platform media sosial.
“Kalau mengenai permasalahan ini saya hanya mengetahui dari berbagai platform terutama di Instagram. Karena ada teman saya mengirimkan (informasi) itu,” jawab Ricky.
Jaksa Soroti Kesaksian yang Dinilai Subjektif
Usai persidangan, Andri menilai keterangan kedua saksi cenderung subjektif lantaran lebih didasarkan pada hubungan pertemanan dengan terdakwa, bukan pengetahuan langsung mengenai dugaan pemerasan dan pengancaman yang didakwakan.
Menurutnya, penilaian bahwa Bangun Paulus merupakan sosok yang baik dan gemar mentraktir teman tidak berkaitan langsung dengan pembuktian unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Menurut saya (keterangan saksi) itu lebih bersifat subjektif. Artinya keterangannya karena sahabat, tentunya Bangun Paulus orangnya baik dan suka mentraktir dan sebagainya, kan kita sama-sama mendengar tadi,” kata Andri.
Ia menegaskan, kedua saksi tidak mengetahui duduk perkara yang menjadi dasar dakwaan terhadap Bangun Paulus.
“Secara fakta hukum untuk pembuktian dan sesuai dakwaan dan segala macam, tidak ada hubungannya saya rasa. Karena saksi yang dihadirkan kan oleh advokat tersebut, saksi meringankan itu tidak mengetahui permasalahan yang terjadi,” ujarnya.
Meski demikian, kedua saksi tersebut dihadirkan oleh pihak penasihat hukum untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa, terutama terkait karakter dan perilakunya dalam kehidupan sehari-hari.
Sidang Berikutnya Hadirkan Saksi Penyidik
Dalam dakwaan JPU, Bangun Paulus disebut melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Andri menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Persidangan kali ini berlangsung relatif singkat. Tim penasihat hukum tidak banyak menggali keterangan di luar hubungan pertemanan para saksi dengan terdakwa, sementara jaksa memastikan keduanya tidak mengetahui secara langsung persoalan hukum yang sedang diproses.
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Bangun Paulus untuk menanggapi keterangan para saksi. Terdakwa menyampaikan terima kasih dan berharap proses persidangan dapat segera diselesaikan.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Senin (2/11). Dalam agenda berikutnya, rencananya akan dihadirkan saksi dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat serta saksi ahli dari tim penasihat hukum terdakwa.
Perkembangan sidang selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Bangun Paulus Tudungta.