Rp50 Juta Ditolak Penyidik, Borgol dan Palu Jadi Sorotan! Sidang Bangun Paulus Tudungta Memanas

ANP • Tuesday, 3 Nov 2026 - 00:40 WIB

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berlangsung alot. Sejumlah fakta menarik terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Bripka Eko Haryanto, sebagai saksi verbal lisan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (2/11/2026), perhatian tertuju pada tiga persoalan: penolakan pengembalian uang Rp50 juta, keberadaan barang bukti berupa borgol dan palu, serta telepon genggam milik terdakwa yang dipersoalkan di hadapan majelis hakim.

Ketegangan mulai terlihat ketika Bangun mempertanyakan alasan penyidik menolak uang Rp50 juta yang hendak dikembalikan.

"Mengapa penyidik menolak pengembalian uang Rp50 juta, kenapa ditolak?" tanya terdakwa kepada Bripka Eko.

Menjawab pertanyaan tersebut, Eko menjelaskan bahwa pengembalian uang harus disertai kejelasan mengenai status dan asal-usul uang tersebut. Menurutnya, jika uang itu merupakan hasil kejahatan, penyidik memiliki dasar untuk menyitanya sebagai barang bukti.

"Kalau ini hasil kejahatan, kalau enggak mau ngapain saya terima. Kalau mau, saya terima, bunyinya ini hasil dari kejahatan, tapi kan bapak saudara enggak mau," jawab Eko.

Namun, persoalan tidak berhenti pada uang Rp50 juta. Terdakwa kembali menyoroti proses pemeriksaan di tingkat penyidikan yang menurutnya menyisakan tanda tanya.

Bangun mengaku tidak pernah diperlihatkan barang bukti yang dituduhkan kepadanya selama menjalani pemeriksaan untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pada saat di BAP di tingkat penyidikan Polres Jakarta Pusat, saya tidak pernah diperlihatkan barang bukti satu pun yang dituduhkan kepada saya, mengapa demikian?" ujarnya.

Eko kemudian menyinggung sejumlah barang yang dipersoalkan terdakwa, termasuk borgol, palu, dan telepon genggam.

"Saudara belum memperlihatkan bukti borgol sama palu yang sampai saat ini saudara tidak serahkan kepada kami, termasuk HP saudara," kata Eko.

Mendengar jawaban tersebut, Bangun menyatakan keberatan. Ia menilai keterangan penyidik belum memberikan penjelasan memuaskan, terutama mengenai persoalan barang bukti.

"Keterangan saksi Pak Eko tidak memuaskan Yang Mulia, terutama dalam barang bukti," ucapnya di hadapan majelis hakim.

Borgol dan Palu Tak Ditemukan, Jaksa Singgung Obstruction of Justice

Persoalan barang bukti semakin menjadi sorotan setelah Jaksa Andri Saputra menjelaskan bahwa borgol, palu, dan telepon genggam tersebut tercatat dalam Daftar Pencarian Barang (DPB), tetapi tidak ditemukan saat proses pemeriksaan.

"Memang barang bukti tidak ada, iya. Tapi masuk Daftar Pencarian Barang (DPB). Jadi di faktanya ada itu borgol tapi pas pemeriksaan tidak ada. Apakah barang itu hilang atau bagaimana kita tidak tahu," jelas Andri.

Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya persoalan hukum apabila barang-barang tersebut sengaja dihilangkan.

"Kalau sengaja dihilangkan, itu bisa menjadi obstruction of justice. Tetapi kita juga tidak tahu apakah barang itu terjatuh atau bagaimana. Itu ranah penyidik, mengapa barang bukti tersebut tidak bisa ditemukan," katanya.

Meski demikian, Andri menegaskan bahwa belum diketahui penyebab pasti hilangnya barang-barang tersebut.

JPU Sebut Pertanyaan Kuasa Hukum Lebih Banyak Menyangkut Praperadilan

Di sisi lain, Andri menjelaskan bahwa kehadiran saksi verbal lisan merupakan tindak lanjut dari permintaan penasihat hukum terdakwa yang telah dikabulkan majelis hakim.

Namun, ia menilai sebagian besar pertanyaan yang diajukan penasihat hukum lebih banyak menyangkut administrasi penyidikan dan prosedur peradilan, bukan substansi perkara. Menurutnya, persoalan tersebut semestinya menjadi ranah praperadilan.

Andri juga menjelaskan bahwa saksi verbal lisan umumnya dihadirkan ketika terdapat perbedaan antara keterangan saksi dalam BAP dan fakta yang terungkap di persidangan. Dalam perkara ini, ia menyebut keterangan dalam BAP dinilai sama dengan keterangan yang disampaikan di persidangan.

Sementara itu, ahli hukum pidana Prof. Mudzakkir yang turut dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan ahli yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Andri menegaskan bahwa pendapat ahli tidak serta-merta wajib digunakan oleh jaksa maupun hakim.

"Keterangan ahli itu boleh dipakai, boleh enggak. Jadi tidak wajib harus kita pakai. Nanti dihubungkan dengan alat bukti yang lain dan hakim yang menilai," ujarnya.

Permohonan Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan

Persidangan juga menyisakan persoalan lain bagi terdakwa. Permohonan penasihat hukum agar Bangun mendapatkan penangguhan penahanan belum dikabulkan oleh majelis hakim. Ketua Majelis Hakim menyatakan belum menemukan alasan yang cukup untuk memberikan penangguhan tersebut.

"Sampai saat ini kami belum menemukan alasan untuk menangguhkan penahanan," tegasnya.

Adapun sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (4/11/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam agenda tersebut, Bangun tidak disumpah dan memiliki hak untuk memberikan ataupun tidak memberikan keterangan.

Persidangan selanjutnya pun menjadi penting untuk melihat bagaimana terdakwa akan menjelaskan berbagai persoalan yang sebelumnya mencuat, mulai dari uang Rp50 juta hingga polemik barang bukti borgol, palu, dan telepon genggam.