ART: Risiko Bisnis Perlu Dibedakan dari Tindak Pidana Korupsi

AKM • Thursday, 22 Oct 2026 - 15:50 WIB
Politisi sekaligus pakar hukum tata negara Abdul Rachman Thaha (ART),

JAKARTA – Politisi sekaligus pakar hukum tata negara, Abdul Rachman Thaha (ART), menyoroti wacana penghapusan unsur kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Menurut dia, perubahan tersebut perlu dikaji secara cermat agar perlindungan terhadap pengelolaan keuangan publik tidak melemah.

Dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis (22/10), ART yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih menyampaikan bahwa alasan penyelarasan dengan standar internasional dan perlindungan terhadap pengambil keputusan bisnis tidak semestinya mengabaikan kepentingan publik.

Ia menilai, risiko dalam pengambilan keputusan bisnis perlu dibedakan dari tindakan yang mengandung unsur korupsi. Sebab, keputusan yang berorientasi pada keuntungan perusahaan tidak selalu berujung pada hasil positif, sementara penyimpangan yang melibatkan suap, penggelembungan anggaran, atau pengurangan spesifikasi proyek dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

“Dalam pengelolaan uang publik, sebuah laporan bisa terlihat sangat cantik. Laba naik, grafik hijau, narasi pertumbuhan meyakinkan. Namun di balik estetika itu, bisa tersimpan luka yang mematikan bagi keuangan publik,” ujar ART.

Menurut dia, penghapusan unsur kerugian negara dalam aturan pemberantasan korupsi berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak disertai kajian menyeluruh mengenai bentuk pertanggungjawaban atas penyalahgunaan keuangan publik.

ART juga menyinggung praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara maupun pinjaman luar negeri. Ia menyebut, penyimpangan dapat terjadi melalui kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek, pemberian suap, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Dalam pandangannya, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari sisi risiko bisnis. Penggunaan uang publik.

" Tetap harus disertai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas," tandasnya.